Di Indonesia pemanfaatan teknologi sertifikat elektronik atau identitas digital telah mulai dioptimalkan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya peraturan maupun Undang-Undang dalam rangka menguatkan keabsahan sertifikat elektronik atau identitas digital. Salah satu UU Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan Perundangan yang sudah terbit sertifikat elektronik atau identitas digital sudah tidak lagi menjadi konsep yang belum diakui, akan tetapi sudah terfasilitasi dan diterapkan secara meneluruh di Indonesia. Oleh karena itu dalam Undang-undang juga diperjelas mengenai sistem pembuktian informasi dokumen maupun tanda tangan elektronik, dan lebih rinci tertuang dalam pasal 5 hingga pasal 12.
Penerapan Sertifikat Elektronik atau Identitas Digital yang terintegrasi saat ini bisa kita temukan dalam proses pencatatan kartu tanda penduduk (KTP) yang terintegrasi.
Dengan terintegrasinya identitas digital ini kegiatan administrasi dan transaksi yang terjadi di masyarakat tentu sangat mudah, cepat, aman, dan nyaman. Kita sebagai konsumen juga pada saat akan bertransaksi dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun.
Untuk menciptakan sebuah sistem PSrE/CA dan Aplikasi yang terkoneksi ke PSrE Instansi dan PSrE Non-Instansi tentu saja membutuhkan suatu Konsultan PSrE – Penyelenggara Sertifikat Elektronik atau Konsultan CA yang handal dan sudah berpengalaman dalam membangun sistem tersebut.
Untuk mendapatkan Jasa Konsultan Pembangunan PSrE /CA – Penyelenggara Sertifikat Elektronik Anda dapat menghubungi Tenaga Ahli Kami melalui Kontak Kami.
Definisi Identitas Digital atau Sertifikat Elektronik
Pada dasarnya identitas digital atau sertifikat elektronik berisikan data pribadi seperti nama, alamat, no tlp, dan sebagainya, yang bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan. Bentuk identitas digital atau sertifikat elektronik ada yang berbentuk nomor dan gambar biometrik, yang terdiri dari tanda tangan, sidik jari, dan faktor penentu identitas penting lainnya.
Sertifikat elektronik biasanya berisikan tentang kata sandi dan angka dimana antara satu dengan lainnya berbeda dan setiap orang hanya memiliki satu kata sandi saja. Sertifikat elektronik dapat diartikan sebuah representasi identitas dari seseorang dalam suatu jaringan sistem informasi dan teknologi digital.
Aspek Utama dari Sertifikat Elektronik
- Autentikasi : Dapat diartikan Autentikasi digunakan untuk proses pemutakhiran data dan autentikasi data
- Identity : Akses kontrol memiliki perbedaan masing-masing sertifikat elektronik dan memiliki kelebihan yang berbeda-beda.
- Confidentiality : Sertifikat elektronik memiliki kemampuan dalam hal mengetahui pihak mana yang memiliki otoritas dan dapat digunakan melalui enkripsi.
- Data Integrity : Identitas digital dapat digunakan untuk memastikan data menjadi valid dan tidak ada perubahan data ketika proses perubahan data dilakukan.
Teknologi Kriptografi dan Blockchain pada Sertifikat Elektronik
Layanan Penerbitan Sertifikat Elektronik atau Identitas Digital dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia merupakan alat untuk memvalidasi data sampai tanda tangan digital dari seseorang yang biasanya dilakukan pada saat pembukaan rekening atau pada saat investasi. Teknologi yang dipergunakan yaitu menggunakan teknologi blockchain dan kriptografi.
Dengan teknologi tersebut sesorang yang memiliki sertifikat elektronik memiliki Jaminan keamanan yang bisa dibilang sangat tinggi. Node dari blockchain tersebut dapat dikendalikan oleh pihak yang memiliki otoritas dalam hal verifikasi dan validasi rekaman data digital dengan tingkat keamanan data yang mumpuni.
Kriptografi merupakan sebuah ilmu yang mempunyai aturan dan protokol khusus yang melibatkan dua orang atau lebih dalam sebuah transaksi digital dalam rangka menjaga keamanan data digital.
Protokol ini biasanya memiliki sebuah algoritma tersendiri sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya.
Untuk mendapatkan layanan Konsultan PSrE lebih lanjut, silakan Anda klik tombol WhatsApp di bawah untuk berkonsultansi dengan Tenaga Ahli kami:
“Kami siap memberikan Pelayanan TERBAIK kami.”
“Menandatangani Dokumen Dimanapun dan Kapanpun Anda Berada”