Dengan era digital, sekarang kita bisa menandatangani dokumen secara lebih mudah dan praktis menggunakan tanda tangan digital. Ini dianggap akan membantu para individu dan perusahaan dalam menghemat waktu serta biaya. Namun, masyarakat disarankan untuk paham tentang hal ini agar bisa menghindari risiko yang tidak diinginkan dengan penggunaan tanda tangan digital yang sah secara hukum.
Tanda tangan digital memiliki berbagai macam fungsi, salah satunya untuk menjamin keaslian dari sebuah dokumen. Namun, tanda tangan digital juga berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi identitas penandatangan. Verifikasi ini biasanya dilakukan secara digital dan harus disetujui dengan benar agar tanda tangan digital mendapatkan nilai yang setinggi ataupun berkekuatan hukum seperti tanda tangan manual.
Baca Juga : UU ITE dan Syarat Sahnya Tanda Tangan Digital Tersertifikasi
Syarat Sah Tanda Tangan Digital di Indonesia
Agar tanda tangan digital dapat diakui keabsahannya maka harus memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU ITE di Indonesia. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- Data pembuatan tanda tangan digital terkait hanya kepada penandatangan;
- Data pembuatan tanda tangan digital pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penandatangan
- Segala perubahan terhadap tanda tangan digital yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
- Segala perubahan terhadap informasi digital yang terkait dengan tanda tangan digital tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
- Terdapat cara tertentu yang dapat dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatanganannya; dan
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatanganan telah memberikan persetujuan terhadap informasi digital yang terkait.
SERTISIGN Penyedia Layanan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi
Jika Anda ingin menikmati proses penandatanganan digital yang lancar dan terjamin keabsahannya, gunakan platform tanda tangan digital yang sudah terintegrasi dengan PSrE Berinduk di Indonesia. Ini akan memberikan Anda ketenangan hati bahwa proses tanda tangan Anda sesuai dengan undang-undang dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Gunakan Platform Tanda Tangan Resmi untuk mendapatkan tanda tangan digital yang diakui hukum. Kami telah terintegrasi dengan PSrE ‘Berinduk’ oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), yang berarti bahwa tanda tangan digital kami dapat dipastikan sah. Anda juga dapat memudahkan proses penandatanganan dengan fitur E-Meterai yang kami miliki.
SERTISIGN adalah perusahaan teknologi yang menyediakan solusi e-signature dengan sertifikasi Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Aplikasi ini sempurna dan memungkinkan anda untuk tanda tangani dokumen secara digital, melalui metode E-meterai, stempel digital dan visual QR Code; semuanya dalam satu platform terpadu. Selain itu, aplikasi ini diintegrasikan dengan API dan tersedia berbagai versi web maupun mobile disertai penyimpanan cloud dan perlindungan keamanan yang ketat untuk menjaga anda dari cyber crime.
Bersama Sertisign, Anda dapat dengan mudah mengimplementasikan tanda tangan digital ke bisnis Anda. Kami memiliki berbagai macam fitur dan layanan intuitif untuk membantu Anda mengelola dokumen dan transaksi elektronik.
Anda memerlukan jaminan legalitas untuk dokumen digital yang digunakan untuk bisnis? E-Meterai adalah solusi yang tepat! SERTISIGN adalah salah satu Penyedia Aplikasi e-Meterai Resmi di Indonesia. Hubungi kami sekarang di crm@sertisign.id dan dapatkan E-Meterai segera.
Anda dapat menghubungi admin WhatsApp kami melalui nomor
Administrator WhatsApp +62811 8954 055 dan +62811 9564 055.