Bisnis Tanda Tangan Digital Terverifikasi di Indonesia

Bisnis Tanda Tangan Digital Terverifikasi di Indonesia

Di zaman modern yang semakin canggih ini, banyak perusahaan melakukan kerja sama hanya dengan bermodalkan sebuah persetujuan digital. Dengan diterimanya tanda tangan digital oleh semua orang, Bisnis Tanda Tangan Digital Terverifikasi di Indonesia pun menjadi lebih mudah.

Bisnis Tanda Tangan Digital Terverifikasi di Indonesia
Bisnis Tanda Tangan Digital Terverifikasi di Indonesia

Sementara untuk masyarakat awam, menandatangani sebuah dokumen bisa dipandang sebagai hal yang remeh. Namun, hal ini penting bagi mereka yang berkecimpung dalam bisnis, karena penanda tangan memastikan identifikasi dan kebenaran pihak-pihak yang terlibat serta memvalidasi isi dari dokumen. Dengan demikian maka, setiap pelaku bisnis harus melalui proses tanda tangan untuk dokumen perjanjian bisnis dan kontrak terpenting.

Sebelumnya, tanda tangan harus dibuat secara manual dimana orang-orang harus menulis di atas kertas dengan bolpoin lalu mengirimkan surat dengan pos. Bayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan hanya untuk menandatangani satu dokumen saja. Bila ada banyak dokumen yang perlu ditandatangani, tentu saja memerlukan banyak biaya dan waktu yang lebih lama.

Karena adanya masalah ini, maka teknologi Tanda Tangan Digital pun muncul.Tanda tangan digital sama saja dengan tanda tangan biasa yang biasa digunakan pada kertas, namun instannya berbentuk elektronik. Setiap tanda tangan digital memiliki algoritma yang diciptakan oleh CA (Certification Authority) sehingga kemungkinan untuk dipalsukannya menjadi sangat minim.

Tren Teknologi Tanda tangan digital di Era Digital

Dikutip dari Kompas.com Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa tanda tangan digital mungkin akan menjadi hal yang populer dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini dikarenakan kebutuhan untuk verifikasi digital dalam melakukan transaksi digital di berbagai platform keuangan. Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono, memprediksi banyak orang akan mulai menggunakan tanda tangan digital sebagai cara untuk memverifikasi identitas mereka secara online.

Pemahaman tentang Tanda tangan digital

Tanda tangan digital adalah sistem yang memastikan bahwa dokumen atau data yang ditandatangani secara elektronik benar-benar asli dan valid. Fitur ini memberi pengguna keamanan tambahan dan mudah untuk memverifikasi identitas pihak yang menandatangani.

Berdasarkan UU Bea Meterai, definisi tanda tangan adalah sebuah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan, cap tanda tangan, cap paraf, teraan cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. Pada dasarnya, tanda tangan memiliki fungsi sebagai bukti tertulis yang menunjukkan pemenuhan syarat atas kesepakatan sesuai dengan syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.

Sedangkan, tanda tangan digital berdasarkan Pasal 1 PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“UU PSTE”) adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Dapat disimpulkan bahwa tanda tangan digital merupakan alat autentikasi dan verifikasi yang dapat memastikan identitas penandatangan serta integritas dokumen yang telah ditandatangani. Hal ini bertujuan untuk menegaskan keutuhan dan asli tidaknya informasi yang telah disampaikan secara digital.

Tulisan atau surat yang ditandatangani bersifat tidak sah dan sebagai tanda tangan palsu. Ini berarti bahwa ketika para pihak tidak dapat memastikan kebenaran informasi, maka tanda tangan tersebut tidak bisa digunakan sebagai bukti. Hal ini berlaku untuk tanda tangan basah maupun tanda tangan digital.

Berbagai Jenis Tanda Tangan Digital

Salah satu faktor yang membedakan Tanda tangan digital tersertifikasi dan tidak tersertifikasi adalah daya pembuktiannya. Tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi memiliki nilai pembuktian yang lemah karena relatif mudah untuk diubah oleh orang lain. Sedangkan, Tanda tangan digital yang tersertifikasi memiliki nilai pembuktian terkuat.

Tanda tangan digital berdasarkan Pasal 54 PP PSTE dibedakan menjadi dua yaitu tanda tangan digital tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Di mana, tanda tangan tersertifikasi harus memenuhi persyaratan seperti dibuat dengan menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik. Sedangkan, tanda tangan digital tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.

Berbagai Syarat Sah Tanda Tangan Digital?

Seperti yang telah dijelaskan di atas, tanda tangan digunakan untuk memenuhi fungsi autentikasi. Berdasarkan UU No.19/2016  UU ITE menegaskan bahwa tanda tangan digital tersertifikasi  memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah jika telah memenuhi 6 (enam) persyaratan seperti:

  1. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik hanya kepada Penanda Tangan;
  2. Data pembuatan Tanda tangan digital saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. Segala perubahan Tanda tangan digital yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. Segala perubahan Informasi Elektronik yang terkait Tanda tangan digital tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. Terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Proses Mendeteksi, Menyegel dan Memverifikasi Tanda Tangan Digital

Sebagai penyelenggara tanda tangan digital, Anda harus memastikan bahwa penandatangan yang menggunakan layanan tersebut telah berulang kali divalidasi identitasnya. Ini dapat dilakukan dengan cara registrasi kepada Penyelenggara atau Pendukung Layanan Tanda tangan digital. Dengan persetujuan mereka, Penyelenggara juga diperbolehkan untuk membagikan data pribadi mereka secara rahasia dengan Penyelenggara Tanda tangan digital lainnya.

Membuktikan identitas pengikat secara digital memerlukan proses autentikasi dua faktor. Untuk memverifikasi informasi yang ditandatangani secara elektronik, data penciptaan tanda tangan digital harus dicari untuk melacak perubahan data yang bersangkutan.

Apa Beda Antara Tanda Tangan Elektronik dan Digital?

Banyak orang yang kesulitan untuk memahami perbedaan antara tanda tangan elektronik dan digital. Namun, dalam hukum, tanda tangan elektronik yaitu istilah yang mengandung identitas dari pemilik tanda tangan. Sedangkan tanda tangan digital adalah istilah spesifik untuk metode penandatanganan melalui elektronik dengan menggunakan kriptografi asimetris dengan infrastruktur kunci publik.

Setelah menganalisis, dapat disimpulkan bahwa tanda tangan digital adalah Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sesuai Pasal 54 PP PSTE. Ruang lingkup tanda tangan digital terbatas pada tanda tangan elektronik yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Sementara, metode penandatanganan secara elektronik termasuk dalam ruang lingkup tanda tangan elektronik, termasuk juga tanda tangan digital.

Apa Beda Antara Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Basah?

Menurut Pasal 54 PP 82/2012, penggunaan tanda tangan digital dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi memiliki kekuatan pembuktian yang relatif lemah karena masih dapat ditepis atau ditolak, karena fungsi autentikasinya sulit untuk dipenuhi. Sedangkan, tanda tangan elektronik tersertifikasi atau tanda tangan digital yang diakui memiliki nilai kekuatan pembuktian yang paling kuat.

Sebagai contoh, ketika Anda ingin menguji autentisitas tanda tangan hasil scan atau salinan, maka ada banyak potensi dalam me-reject tanda tangan manual yang di-scan sebagai palsu.

Cara Memeriksa Autentikasi Tanda Tangan Elektronik?

Menurut Pasal 1877 KUH Perdata, seorang Hakim dapat memerintahkan untuk memeriksa kebenaran terhadap tulisan atau tanda tangan ketika terjadi penolakan atau pengelakan. Di mana, dalam pemeriksaannya, maka hakim bisa melibatkan grafolog dengan ilmu grafologi forensik sebagai cabang ilmu grafologi yang berhubungan dengan analisa otentifikasi (uji keaslian) tanda tangan dan tulisan seseorang.

Sedangkan, jika terjadi pengelakan terhadap dokumen elektronik, maka untuk pembuktiannya bisa melalui pembuktian pemenuhan syarat formil pada Pasal 11 ayat (1) UU ITE dengan menguji pemenuhan terhadap 6 syarat formil sahnya tanda tangan elektronik. Di mana, rentang nilai pembuktiannya akan semakin tinggi, karena telah melalui pemeriksaan, sehingga penolakan atas tanda tangan elektronik akan semakin sulit dilakukan. Pemenuhan terhadap 6 (enam) syarat tersebut dapat dibantu dengan meminta keterangan tambahan dari ahli dari bidang Kriptografi atau Digital Forensik.

Bisnis Tanda Tangan Digital Terverifikasi di Indonesia

Beberapa tahun belakangan ini Tanda Tangan Digital Jadi Solusi Bisnis di tengah Pandemi COVID-19. Sehingga tentunya Bisnis Tanda Tangan Digital Terverifikasi di Indonesial ini adalah kesempatan untuk dapat menjadi solusi bagi kebutuhan bisnis operasional dan juga transaksi dengan memberikan jaminan hukum pada dokumen yang ditandatangan.

Penggunaan Teknologi tanda tangan Digital juga sangat mendukung Bisnis Tanda Tangan Digital Terverifikasi di Indonesia dapat menjamin bahwa isi dokumen tidak berubah setelah dikirim serta dapat mengenkripsi dokumen sehingga hanya orang-orang yang memang diperbolehkan untuk membaca dokumen tersebut dapat mengaksesnya.

Ini adalah beberapa keuntungan dari Bisnis Tanda Tangan Digital Resmi di Era Digital diantaranya:

  • Keabsahan Terjamin.

Pemerintah telah menetapkan peraturan resmi untuk melindungi penggunaan tanda tangan digital. Sekarang tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa. Oleh karena itu, jika ada masalah apapun, maka dapat dilakukan penuntutan hukum yang relevan.

  • Keamanan dan Kestabilan

Kita dapat yakin bahwa tanda tangan digital ini sangat aman dan benar-benar tidak mudah dipalsukan. Setiap orang memiliki 1 algoritma yang unik yang dilepaskan oleh Certification Authority (CA) sehingga menyebabkan risiko palsu hampir nol. Selain itu, tanda tangan digital juga minimalkan risiko pecah dan hilangnya dokumen karena proses pengirimannya terjadi secara langsung tanpa intervensi pihak ketiga seperti pos ataupun kurir.

  • Lebih efisien, Hemat Tenaga dan Uang

Tanda tangan manual membutuhkan banyak waktu, usaha dan biaya yang besar. Terutama jika dokumen itu harus ditandatangani oleh dua belah pihak di tempat berbeda. Tapi dengan tanda tangan digital, Anda bisa mengirimkan dokumen melalui aplikasi atau email hanya dalam beberapa menit saja, meskipun tidak ada salah satu pihak yang berada di kantor. Dengan tanda tangan digital, proses ini mudah dilakukan dengan smartphone.

  • Tanpa Kertas

Saat ini, isu lingkungan sangat populer. Semua orang bersama-sama mempelajari cara untuk mengurangi wadah plastik dan tindakan penebangan pohon yang berlebihan. Teknologi tanda tangan digital benar-benar dapat membantu dengan melakukan semua proses secara digital, mulai dari penandatangan sampai pengiriman dokumen tanpa berkaitan dengan menggunakan kertas.

Kesimpulan

Sebagai pebisnis, karyawan, freelance, vendor atau lainnya, anda harus memahami beberapa tren tentang tanda tangan elektronik dan manfaat yang ditawarkannya. Tanda tangan digital ini dapat membuat bisnis anda lebih efisien dan mudah dijalankan.

Dibutuhkan upaya khusus untuk memastikan tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah. Tidak semua perusahaan bisa menggunakannya, kecuali jika telah memenuhi persyaratan teknis dan disetujui oleh KEMKOMINFO. Setelah itu barulah tanda tangan digital ini dapat diakui secara legal.

Agar lebih aman melakukan transaksi bisnis secara digital, Anda mesti memahami tanda tangan elektronik. Jika Anda masih merasa bingung atau takut mengenai hal ini, SERTISIGN siap melayani dan memberikan untuk solusi profesional yang cocok untuk Anda.

SERTISIGN adalah salah satu Penyedia Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia yang dapat membantu Anda melindungi seluruh transaksi bisnis dan administrasi dokumen bisnis Anda. SERTISIGN dapat membuat proses pembuatan perjanjian lebih mudah, cepat, dan aman dengan semua fungsi online-nya. Dengan bantuan kami, setiap transaksi Anda akan diselamatkan dan terjaga dalam keamanan.

Jika Perusahaan Anda ingin berkonsultasi terkait Bisnis Tanda Tangan Digital Terverifikasi di Indonesia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan silahkan hubungi kami SERTISIGN – PT. AGARA CIPTA MANDIRI Penyedia Aplikasi Tanda Tangan Digital Tersertifikasi dengan team Advisor kami:

AGARA CIPTA MANDIRI – SERTISIGN

Jakarta Selatan
Telp. 021-7815-328
WhatsApp +62 811-8954-055
WhatsApp +62 811-9564-055

Kantor Pusat Bisnis Tanda Tangan Digital Resmi di Era Digital