Apa Syarat Menjadi Perusahaan PSrE Berinduk di Indonesia?

Apa Syarat Menjadi Perusahaan PSrE Berinduk di Indonesia?

PSrE Induk Indonesia / Root CA Indonesia

PSrE Induk adalah induk dari IKP Indonesia. PSrE Induk menerbitkan dan/atau mencabut Sertifikat PSrE Indonesia (PSrE Instansi maupun PSrE non-Instansi) berdasarkan status pengakuan yang diberikan oleh Kominfo. PSrE Induk tidak menerbitkan Sertifikat kepada Pemilik. PSrE Induk bertanggung jawab terhadap penerbitan dan pengelolaan Sertifikat PSrE Indonesia, sebagaimana dirinci dalam CPS ini, termasuk namun tidak terbatas pada:

1. Pengendalian terhadap proses pendaftaran calon PSrE Indonesia;
2. Proses identifikasi dan autentikasi;
3. Proses penerbitan self-sign Sertifikat PSrE Induk;
4. Proses penerbitan Sertifikat PSrE Indonesia;
5. Proses penerbitan Daftar Pencabutan Sertifikat (Certificate Revocation List/CRLs)
6. Publikasi Sertifikat dan CRLs;
7. Validasi Sertifikat;
8. Pencabutan Sertifikat;
9. Membangun dan memelihara sistem PSrE Induk; dan
10. Memastikan semua aspek layanan, operasional, dan infrastruktur yang terkait dengan PSrE Induk yang diterbitkan sesuai dengan CPS ini dilaksanakan sesuai dengan persyaratan, representasi, dan jaminan dari CP PSrE Induk. PA PSrE Induk menjadi wakil PSrE Indonesia dalam menjalin hubungan kepercayaan dengan IKP dari negara lain.

 

PSrE Indonesia / Indonesia CAs

 

PSrE Indonesia adalah PSrE yang mendapatkan pengakuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menteri) dengan berinduk kepada PSrE Induk yang diselenggarakan oleh Menteri yang Sertifikatnya telah ditandatangani oleh PSrE Induk. PSrE Indonesia menerbitkan Sertifikat kepada Pemilik sebagaimana digambarkan pada Diagram 1 di atas.

PSrE Indonesia melakukan permintaan penandatanganan Sertifikat Elektronik (Certificate Signing Request) ke PSrE Induk. PSrE Instansi hanya boleh menerbitkan Sertifikat bagi Pemohon warga negara Indonesia yang merupakan pegawai Instansi dan/atau Instansi. Sertifikat yang diterbitkan oleh PSrE Instansi hanya dapat digunakan oleh pegawai Instansi dan/atau Instansi.

PSrE non-Instansi menerbitkan Sertifikat bagi warga negara Indonesia, warga negara asing, dan Badan Usaha. PSrE Indonesia tidak menjadi induk bagi PSrE lain dan tidak berinduk kepada PSrE lain.

 

Persyaratan Menjadi PSrE Indonesia (Berinduk)

PSrE yang beroperasi di Indonesia wajib mendapatkan pengakuan Menteri Kominfo dengan berinduk ke PSrE Induk.

Persyaratan PSrE PSrE Instansi (Pemerintahan):

  1. Surat Permohonan Pengakuan Status Berinduk
  2. Proposal Penyelenggara Sertifikat Elektronik
  3. Dokumen Tanda Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik
  4. Surat Pernyataan Fasilitas dan Peralatan di Indonesia
  5. Prosedur Pengoperasian Fasilitas dan Peralatan
  6. Interoperabilitas Mengacu Pada Standar Kominfo
  7. Salinan Bukti Laporan Sertifikasi Atas Audit Terhadap Standar Fasilitas dan Peralatan
  8. Dokumen Rencana Bisnis, Rencana Keberlangsungan Bisnis, Rencana Penanggulangan Bencana dan Dokumen Laporan Pengujian Sistem Elektronik
  9. CP/CPS sesuai dengan CP/CPS PSrE Induk
  10. Salinan Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik
  11. Tidak Berinduk dan Tidak Menjadi Induk pada PSrE lain
  12. Memiliki 12 Orang Ahli Operasional
  13. Jaminan kerugian Pemilik Sertifikat Elektronik

Persyaratan PSrE PSrE Non Instansi atau Swasta:

  1. Surat Permohonan Pengakuan Status Berinduk
  2. Proposal Penyelenggara Sertifikat Elektronik
  3. Dokumen Tanda Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik
  4. Akte Pendirian Perusahaan
  5. Surat Izin Usaha, Bidang Teknologi Informasi
  6. Surat Pernyataan Fasilitas dan Peralatan di Indonesia
  7. Prosedur Pengoperasian Fasilitas dan Peralatan
  8. Interoperabilitas Mengacu Pada Standar Kominfo
  9. Salinan Bukti Laporan Sertifikasi Atas Audit Terhadap Standar Fasilitas dan Peralatan
  10. Dokumen Rencana Bisnis, Rencana Keberlangsungan Bisnis, Rencana Penanggulangan Bencana dan Dokumen Laporan Pengujian Sistem Elektronik
  11. CP/CPS sesuai dengan CP/CPS PSrE Induk
  12. Salinan Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik
  13. Tidak Berinduk dan Tidak Menjadi Induk pada PSrE lain
  14. Memiliki 12 Orang Ahli Operasional
  15. Modal Rp 30 Miliar
  16. Pakta Integritas dan Rekam Jejak
  17. Surat Keterangan Non Pailit
  18. Jaminan kerugian Pemilik Sertifikat Elektronik

Informasi diatas adalah Syarat Menjadi PSrE Berinduk di Indonesia agar mendapatkan pengakuan Menteri Kominfo. Jika Anda membutuhkan informasi lebih detail dan teknis terkait untuk menjadi PSrE mari konsultasikan kepada Kami, Hubungi +62 811-8954-055 / +62 811-9564-055

 

Apa Regulasi dan Panduan Membuat PSrE atau Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Apa Regulasi dan Panduan Membuat PSrE atau Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Anda dapat menemukan panduan membuat Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik di situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Di sana Anda dapat menemukan peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Peraturan Pemerintah PSTE No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Untuk memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada PSrE Indonesia; Dalam hal diperlukan, Kementerian atau Lembaga dapat mewajibkan Pengguna Sistem Elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik

Regulasi PSrE atau Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah

 

  1. Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
  2. Peraturan Pemerintah PSTE No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  3. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sedangkan panduan untuk membuat PSrE atau Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik step by step adalah sebagai berikut

 

  1. Panduan Aplikasi Yang Menggunakan Sertifikat Elektronik.
  2. Panduan Key Generation Ceremony.
  3. Panduan Operasional PSrE.
  4. Panduan Pengamanan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk Pemilik.
  5. Panduan Validasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
  6. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  7. Standar Interoperabilitas PSrE Berinduk Instansi.
  8. Standar Interoperabilitas PSrE Berinduk non-Instansi.
  9. Standar Verifikasi Identitas.

Tahapan yang perlu dilalui untuk menjadi perusahaan PSrE atau Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah

 

  1. Tahap Pengakuan Calon PSrE
  2. Tahap Pemenuhan Syarat
  3. Tahap Penilaian Kelaikan oleh LS PSrE
  4. Tahap Testing CSR
  5. Tahap Key Signing CSR
  6. Tahap Penerbitan SK Pengakuan