Distributor Resmi E-meterai di Indonesia

Distributor Resmi E-meterai di Indonesia

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik, dan merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Ketentuan E-Meterai UU No 10 Tahun 2020 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang – Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 diantaranya memberikan penjelasan:

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

E-meterai

Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik. Harapan Pemerintah dengan adanya peraturan baru ini bisa membuat para pemakai serta berbagai instansi mengetahuinya lebih luas. Dengan demikian, akses informasi tentang e-meterai semakin mudah untuk dirasakan oleh orang-orang di seluruh Indonesia.

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) “Berlaku mulai 1 Januari 2021”.

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  1. Menyebutkan penerimaan uang;
  2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Saat Terutang Bea Meterai

Bea Meterai terutang pada saat :

  1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
    • Surat Perjanjian berserta rangkapnya
    • Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipannya
    • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya
  2. Dokumen selesai dibuat :
    • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
    • Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat :
    • Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
    • Dokumen lelang
    • Surat yang menyatakan jumlah uang
  4. Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
  5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri

Cara mendapatkan e-materai?

Registrasi Online Sebelum membeli e-Meterai

  1. Buka website https://e-meterai.co.id/ kemudian klik ‘Daftar’
  2. Pilih jenis user sesuai dengan kebutuhan anda. Terdapat tiga jenis user yaitu Personal, Enterprise untuk perusahaan dan Wholesale untuk mitra distributor.
  3. Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
  4. Isi data diri dan verifikasi akun melalui email yang didaftarkan
  5. Pendaftaran selesai

Cara membeli e-Meterai 

  1. Masuk ke akun website https://e-meterai.co.id/
  2. Log in dan memasukan kode OTP yang dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan ,
  3. Klik pada menu Tambah Kuota, lalu pilih jumlah kuota meterai yang ingin dibeli.
  4. Kemudian akan muncul QR Code (QRIS), yang bisa di-scan melalui aplikasi e-Wallet yang mendukung pembayaran menggunakan QRIS.

Cara Membubuhkan e-Materai

Berikut ini cara membubuhkan e-meterai :

  • Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/ 
  • Login ke akun menggunakan email dan password Anda
  • Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke email terdaftar
  • Cek kuota e-meterai yang tersedia, jika kosong silakan melakukan pembelian. Namun jika sudah cukup, maka klik ‘Pembubuhan’
  • Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai, kemudian klik ‘upload’
  • Upload dokumen yang akan dibubuh e-meterai maksimal 10 MB
  • Atur posisi specimen e-meterai pada dokumen, klik ‘bubuhkan’
  • Buat pin atau masukkan pin yang sudah didaftarkan
  • Pembubuhan selesai.

Cara lain membeli atau berlangganan e-meterai

Dengan semakin banyaknya platform-platform elektronik sekarang ini, ada beberapa platform yang juga menyediakan e-meterai diantaranya yaitu Para PSRe (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) dan juga PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Mereka menyediakan solusi e-meterai yang sudah terintegrasi dengan tanda tangan elektronik maupun e-stamp, dan juga QR-Code, dan Identity Verify.

Pada prinsipnya cara pembubuhan e-meterai melalui PSRe atau PSE juga sama yaitu:

  1. Register atau Verifikasi Identitas terlebih dahulu
  2. Setelah akun terverifikasi baru bisa  melakukan Upload Dokumen PDF yang akan di bubuhi emeterai
  3. Kemudian Tentukan koordinat lokasi dari visual emeterai lalu submit dokumen PDF
  4. Sistem akan mengirim OTP ke email atau No HP atau melalui Biometrik
  5. Input OTP / Veriffikasi Authentication
  6. Setelah berhasil maka dokumen terbubuhi e-meterai –
  7. Download Dokumen
Memilih Distributor Resmi E-meterai di Indonesia

Bagaimanakah kita bisa memastikan bahwa suatu Distributor Resmi E-meterai di Indonesia yang sah? Mudah saja. Sebuah Distributor Resmi E-meterai di Indonesia yang telah memenuhi enam persyaratan UU ITE pasti telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSRe (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) salah satunya VIDA yang telah mendapatakan sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Sehingga, Penyedia ini tidak akan mengembangkan program-program melebihi ketentuan atau syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Melalui Sistem Elektronik yang resmi, semua dokumen yang telah direncanakan akan memperoleh sertifikat elektronik berintegritas dan melekat ke identitas seseorang. Pembubuhan e-meterai Elektronik pada  Dokumen disertai dengan sistem 2-factor authentication dan bisa menjamin bahwa hanya pemilik identitas tersebut yang dapat melakukannya.

Berbagai kelebihan Sistem Elektronik Kami bisa Anda peroleh dengan gratis. Apakah Anda Tertarik untuk mengetahui lebih detail sistem elektronik e-meterai? Cukup Kontak tenaga ahli kami melalui tombol WA di bawah ini dan daftarkan diri Anda untuk menikmati kemudahan pembubuhan e-meterai sekarang juga!

Ingin menggunakan layanan ini pada bisnis Anda?
Silahkan hubungi kami SERTISIGN 0811-8954-055 or WhatsApp kami, kami adalah Sistem Integrator Tanda Tangan Elektronik di Indonesia dan E-meterai di Indonesia.