Distributor Resmi E-Meterai Elektronik di Indonesia

infografik-materai-elektronik-di-indonesia
Sumber: Kompas.Com (https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/06/080000665/infografik–cara-beli-ciri-dan-penggunaan-materai-elektronik)

Distributor Resmi E-Meterai Elektronik di Indonesia – Kami adalah Distributor Resmi E-Meterai Elektronik di Indonesia, sekaligus penyedia aplikasi e-meterai elektronik yang sudah terkoneksi ke penyedia e-meterai resmi dari PERURI.

Kami juga penyedia software/aplikasi tanda tangan elektronik yang sudah terkoneksi ke penyedia sertifikat elektronik resmi yang tersertifikasi oleh KEMENKOMINFO baik untuk sektor Pemerintahan, BUMN maupun Swasta.

DITJEN Pajak Kemenkeu dan Peruri saat ini sudah menluncurkan meterai elektronik yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau Perusahaan untuk dokumen digital.

Salah satu tujuan diterbitkannya meterai elektronik yaitu selain memberikan dampak pada penerimaan negara, juga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam penggunaan meterai elektronik ini.

Perbedaan Meterai Tempel dengan Meterai Elektronik

Untuk mengetahui  perbedaan penggunaan meterai tempel dengan meterai elektronik dibutuhkan pemahamam yang lebih, karena mulai cara menggunakan meterai elektronik yang berbeda dari cara sebelumnya yang hanya menempelkan saja pada dokumen.

Meterai Elektronik ini dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem atau aplikasi tertentu yang dirancang secara khusus dan tentunya terintegrasi dengan sistem penyedia e-meterai dalam hal ini Peruri yang bekerjasama dengan DITJEN Pajak Kemenkeu.

Meterai elektronik atau e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Lebih lanjut, e-meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut

Visualisasi Meterai Elektronik

Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Salah satu ciri khusus meterai elektronik ini terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut (e-materai 10000).

Mengutip informasi dari PERURI, Perum Peruri sendiri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda. Di bagian luar, ada item atau kode unik seperti yang ada di barcode. Item ini berjumlah 70, yang berfungsi untuk menandai keaslian dari meterai tersebut. Selanjutnya di bagian dalam, ada logo Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK dengan huruf kapital, angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang juga dalam huruf capital

Baca juga: Penyedia aplikasi e-meterai atau materai elektronik di Jakarta

Apabila dalam penerapan meterai elektronik, terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Sementara itu, terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perum Peruri melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah. Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Online

 Cara membeli atau berlangganan e-meterai dapat dilakukan pada Distributor Resmi E-Meterai Elektronik di Indonesia atau langsung melalui POS e-meterai.

Untuk memakai meterai elektronik ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut ini cara membeli dan berlangganan meterai elektronik via online atau e-meterai online:

  1. Melalui browser Anda Buka alamat pos.e-meterai.co.id, jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini”. Selanjutnya, masyarakat sebagai pengguna bisa memilih tiga jenis kriteria yaitu personal, enterprise, dan wholesale. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen. Untuk jenis personal, masyarakat sebagai pengguna harus mengunggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 mb. Sementara untuk enterprise dan wholesale, pengguna diminta mengisi data lengkap seperti alamat dan nama perusahaan.

  1. Setelah Daftar, barulah pengguna tinggal masuk ke dalam portal atau LOG IN terlebih dahulu. Caranya tinggal memasukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.
  1. Setelah itu, maka sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk proses validasi. Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang sudah disediakan.
  2. Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
  3. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Pengguna baru harus membeli meterai elektronik terlebih dahulu seharga Rp 10 ribu dengan cara masuk ke menuh PEMBELIAN
  4. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, yang akan memberi petunjuk beberapa tahapan yaitu upload, pilih posisi, isi PIN, pembubuhan, dan download.
  5. Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen. Untuk tipe dokumen, ini menyangkut jenis dari dokumen tersebut. Apakah surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat, surat berharga, dokumen transaksi, sampai dokumen lelang
  6. Unggah dokumen dalam format PDF, saat dokumen tersebut muncul di portal, pengguna bisa melihat langsung meterai elektronik yang bakal digunakan
  7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

Visualisasi e-meterai ini berbentuk persegi seperti meterai fisik pada umumnya. Meterai tersebut berwarna merah muda. Di bagian luar, ada item atau kode unik seperti yang ada di barcode. Item ini berjumlah 70, yang berfungsi untuk menandai keaslian dari meterai tersebut. Selanjutnya di bagian dalam, ada logo Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK dengan huruf kapital, angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang juga dalam huruf capital

  1. User atau pengguna bisa mengataur posisi e-meterai pada dokumen dengan menggerakkan meterai elektronik tersebut. Lalu di bagian bawah Pilijh Menu ‘Bubuhkan Meterai’, Klik ‘Yes’
  2. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  3. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Contoh Dokumen yang menggunakan meterai elektronik. Terdapat beberapa jenis dokumen yang diperlukan pembubuhan e-meterai. Dokumen tersebut yakni:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang termasuk dokumen perdata yakni:
  • Surat Perjanjian,
  • Surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  • Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  1. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
 Penyedia E-Meterai Elektronik di Indonesia

Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel untuk mendistribusikan meterai elektronik. Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia. Cara membeli meterai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. Meterai juga didistribusikan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Jika Anda membutuhkan aplikasi e-meterai yang tersertifikasi dan terhubung ke distributor resmi e-meterai, kami SERTISIGN akan membantu Anda mengimplementasikan.

Distributor Resmi E-Meterai Elektronik di Indonesia
Distributor Resmi E-Meterai Elektronik di Indonesia

Untuk konsultasi tentang Distributor Resmi E-Meterai Elektronik di Indonesia, lebih lanjut silakan klik tombol WhatsApp di bawah:

Kontak-WA-Distributor-e-meterai-atau-materai-elektronik-di-Jakarta

“Kami siap memberikan Pelayanan TERBAIK kami.”

“Pembubuhan E-Meterai Dokumen Dimanapun dan Kapanpun Anda Berada”