SERTISIGN – Perusahaan Tanda Tangan Digital Terverifikasi di Indonesia

SERTISIGN – Perusahaan Tanda Tangan Digital Terverifikasi di Indonesia

Perusahaan tanda tangan digital terverifikasi di Indonesia yang  kami kutip dati situs Detik.com, saat ini sudah mendapatkan pendanaan seri C sebesar US$ 48 juta atau Rp 744 miliar (kurs Rp 15.500) dari firma investasi global, KKR. Hal ini diumumkan di sela B20 Summit 2022 di BNDCC Bali, Nusa Dua, Senin (14/11/2022). Kami yakin pendanaan ini turut mendukung pengembangan produk perusahaan bagi pebisnis dan masyarakat untuk mengakses layanan secara aman sekaligus mempercepat transformasi digital yang lebih luas.
Perusahaan Tanda Tangan Digital Terverifikasi di Indonesia
Perusahaan Tanda Tangan Digital Terverifikasi di Indonesia

Perusahaan Tanda Tangan Digital Terverifikasi di Indonesia

Kami salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyediakan produk identitas digital dan tanda tangan digital yang mengikat secara hukum. Kami juga menawarkan layanan termasuk tanda tangan digital, layanan verifikasi digital, manajemen dan pengarsipan dokumen elektronik, ERP SIGN, E-office Sign, DMS Sign di berbagai sektor termasuk layanan keuangan, perawatan kesehatan dan pendidikan, dan masih banyak lagi. Tanda Tangan Digital Terverifikasi adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Sertifikat Elektronik adalah tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Baca Juga: Vendor Tanda Tangan Digital Tersertifikasi
SERTISIGN merupakan implementor tanda tangan elektronik di Indonesia dengan pengalaman sejak tahun 2019 yang turut andil dalam pengembangan ekosistem PSrE di Indonesia. SERTISIGN memiliki platform yang dapat dikoneksikan ke PSrE Instansi dan Non-Instansi di Indonesia. SERTISIGN sebagai perusahaan penyedia aplikasi atau software tanda tangan digital di Indonesia berkomitmen untuk memberikan jasa integrasi dan inovasi aplikasi software tanda tangan elektronik yang dapat disesuaikan dengan proses bisnis di internal perusahaan. Pemanfaatan tanda tangan elektronik di Indonesia sudah sangat cepat perkembangannya, mulai dari instansi pemerintah dan swasta sudah menerapkan tanda tangan digital untuk dokumen-dokumen instansi dan perusahaan

Layanan SERTISIGN sebagai Implementor Tanda Tangan Digital

  1. Menyediakan platform/Aplikasi/Software tanda tangan elektronik whitelabel
  2. Jasa integrasi API tanda tangan elektronik ke PSrE Instansi dan Non-Instansi
  3. Konsultan implementasi tanda tangan elektronik untuk enterprise perusahaan
  4. Praktisi, Trainner dan Webinar terkait tanda tangan elektronik
  5. Penyedia SDM/Programmer/Sistem Analis/Bisnis Konsultan tanda tangan elektronik

Fungsi Tanda Tangan Digital Terverifikasi antara lain:

  • TTD Terverfikasi menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.
  • TTD Terverfikasi merupakan pemungkin terselenggaranya sistem perkantoran pemerintah dan swasta tanpa kertas.
  • TTD Terverfikasi dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.
  • Implementasi TTD Terverfikasi telah dilindungi oleh UU ITE Pasal 11 sejak tahun 2008.
  • Dipercaya oleh Swasta, Pemerintah, dan Sistem Peradilan Nasional.
Singkirkan kerumitan dokumen dan tandatangani dokumen secara digital dengan mudah. Tanda tangan elektronik hadir untuk membuat hidup Anda lebih mudah, lebih aman, dan menghemat waktu Anda. Dengan tanda tangan elektronik, Anda dapat melindungi dokumen Anda dari akses tidak sah serta mendapat manfaat dari pengikatan & penerimaan hukum di sebagian besar negara. Mulailah merampingkan keamanan dokumen Anda hari ini dengan Tanda Tangan Elektronik! SERTISIGN hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime. Jadi Apakah Anda mencari Perusahaan Tanda Tangan Digital Terverifikasi di Indonesia? Jika ya, Aplikasi tanda tangan digital SERTISIGN memiliki fitur yang lengkap dan terverfikasi ke PSrE Berinduk KEMKOMINFO. Jika perusahaan Anda membutuhkan tanda tangan digital terverifikasi silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini:

email crm@sertisign.id

WhatsApp Admin 1  +62811 8954 055

WhatsApp Admin 2  +62811 9564 055

E-Form SPT Kode Verifikasi Dianggap Sebagai Tanda Tangan Digital

Wajib Pajak diingatkan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-Form. Mereka tidak lagi perlu tanda tangan secara manual, karena kode verifikasi akan berfungsi sebagai tanda tangan digital. Jadi, wajib pajak dapat dengan mudah dan cepat membuat laporannya tanpa harus menandatangani dokumen PDF SPT.

Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019 mendefinisikan bahwa pengisian kode verifikasi atau token yang dikirim oleh DJP dianggap sebagai tanda tangan digital. Ini berlaku untuk setiap SPT Tahunan dan merupakan alat yang diterima untuk mengesahkannya.

“Saat sudah berhasil submit e-Form tersebut, mengingat sebelum submit pasti akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/SMS, artinya SPT tersebut sudah ditandatangani secara digital,” cuit @kring_pajak.pajak DJP.

Jangan lupa bahwa E-Form adalah salah satu cara untuk menyerahkan SPT secara digital. Jika Anda memilih E-Form, DJP akan mengirimkan kode verifikasi sebagai tanda tangan elektronik representatif Andap. Kode ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan fisik yang biasa digunakan.

Undang-Undang PER-02/PJ/2019 menyebutkan bahwa DJP dapat menggunakan kode verifikasi sebagai tanda tangan digital ketika SPT disampaikan secara elektronik. Pasal 12 ayat (3) dan (4) menjelaskan tentang hal ini lebih lanjut.

“Apabila sudah melakukan pelaporan sesuai ketentuan, tidak perlu melakukan pembetulan. Apabila sudah mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) maka pelaporan sudah berhasil disampaikan,” kicauan akun DJP.

Pemerintah telah memastikan bahwa E-Form adalah satu-satunya saluran untuk melaporkan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lain, seperti e-SPT, telah secara permanen ditutup sejak Mei 2022. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menggunakan E-Form saat melaporkan SPT Tahunan PPh.

Direktorat Jenderal Pajak baru saja rilis format e-Form PDF pada bulan Maret 2021, yang menawarkan berbagai manfaat bagi wajib pajak. Dengan adanya inovasi tersebut, wajib pajak bisa lebih nyaman dalam mengurus pajak mereka.

Jika Anda tidak memiliki koneksi internet, masih ada cara untuk mengirimkan SPT. Wajib Pajak hanya membutuhkan akses internet untuk mengirim Dokumen SPT dalam format pdf. Kemudian, formulir dapat digunakan dengan membuka Adobe PDF.

Token dapat dengan mudah dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Fitur import menggunakan comma separated value (CSV) memungkinkan Anda untuk mengimpor data-data tabular seperti daftar bukti potong. Validasi NPTN dan PBK juga dilakukan ketika submit, dan software ini bisa dijalankan di Mac.

Berita ini didapat dari DDTCNews.

Bidang perpajakan di Indonesia telah menerapkan Tanda Tangan Digital. Jika Anda memerlukan bantuan untuk mengimplementasikan tanda tangan digital sesuai dengan kebijakan pemerintah, silahkan hubungi SERTISIGN – PT. AGARA CIPTA MANDIRI untuk konsultasi. Kami memiliki tim tenaga ahli yang siap membantu Anda melalui proses ini.

 

PT. AGARA CIPTA MANDIRI – SERTISIGN
WhatsApp +62 811-8954-055
WhatsApp +62 811-9564-055