Tanda Tangan Digital Untuk Rekam Medis Digital Rumah Sakit adalah dokumentasi yang sistematik mengenai histori medis dan perawatan tiap pasien yang berobat ke rumah sakit atau dokter yang bersangkutan. Adalah sebuah mimpi yang sudah lama muncul dalam benak profesi medis tentang sebuah catatan berbentuk elektronik. Bukan sekedar catatan biasa di atas kertas, tapi jauh lebih hebat dan lebih sempurna. Oleh karena itu, dengan berkembangnya komputer, berkembanglah metode dan media penyimpanan berbagai rekam medis dalam bentuk digital, yang mempengaruhi berkembangnya rekam medis berbasis kertas ke dalam format lain dalam bentuk digital. Perkembangan ini lebih dikenal dengan nama rekam medis elektronik/rekam medis elektronik.
Apa itu rekam Medis?
Dalam pelayanan kedokteran di tempat praktek maupun di Rumah Sakit yang standar, dokter membuat catatan mengenai berbagai informasi mengenai pasien dalam suatu berkas yang dikenal sebagai rekam medis. Berkas ini merupakan suatu berkas yang memiliki arti penting bagi pasien, dokter, tenaga kesebatan serta Rumah Sakit. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukan bagi penyelenggaraan Rekam Medis. Dalam Permenkes Pasal 25 menyebutkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh orang, dan/atau badan yang tidak berhak terhadap dokumen Rekam Medis.
Rekam Medis Elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi :
- Kerahasiaan
- integritas; dan
- Ketersedian
Isi Rekam Medis merupakan catatan keadaan tubuh dan kesehatan, termasuk identitas dan data medis seorang pasien. Secara umum isi Rekam Medis dapat dibagi dalam dua kelompok data yaitu:
- Data medis atau data klinis : Data-data ini merupakan data yang bersifat rahasia (confidential), segala data tentang riwayat penyakit, hasil pemeriksaan fisik, diagnosis, pengobatan serta hasilnya, laporan dokter, perawat, hasil pemeriksaan laboratorium, ronsen dsb.
- Data sosiologis atau data non-medis: Data ini oleh sebagian orang dianggap bukan rahasia, tetapi menurut sebagian lainnya merupakan data yang juga bersifat rahasia (confidensial) yaitu: segala data lain yang tidak berkaitan langsung dengan data medis, seperti data identitas, data sosial ekonomi, alamat, dan sebagainya.
Penyelenggaraan Rekam Medis
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- Tempat Praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya;
- Puskesmas;
- Klinik;
- Rumah sakit;
- Apotek;
- Laboratorium Kesehatan;
- Balai; dan
- Fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Penyelenggaraan rekam medis pada suatu sarana pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator mutu pelayanan pada institusi tersebut. Berdasarkan data pada rekam medis tersebut akan dapat dinilai apakah pelayanan yang diberikan sudah cukup baik mutunya atau tidak, serta apakah sudah sesuai standar atau tidak. Secara garis besar penyelenggaraan Rekam Medis dalam Permenkes tersebut diatur sebagai berikut:
- Rekam Medis harus segera dibuat dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan. Hal ini dimaksudkan agar data yang dicatat masih original dan tidak ada yang terlupakan karena adanya tenggang
waktu. - Setiap pencatatan Rekam Medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas pelayanan kesehatan.
Ketika seorang pasien mengunjungi dokter untuk berobat, hubungan kontraktual terjalin secara efektif antara pasien dan dokter. Hubungan ini didasari oleh kepercayaan pasien bahwa dokter akan merawatnya dan menjaga kerahasiaan semua rahasia pasien yang diketahui pada saat hubungan itu terbentuk. Dalam hal ini, sebagian besar data pribadi pasien secara otomatis diketahui oleh dokter atau ahli kesehatan yang memeriksa pasien. Beberapa rahasia ini dibuat secara tertulis, yang dikenal sebagai rekam medis. Oleh karena itu, kewajiban seorang profesi medis untuk menjaga kerahasiaan medis juga mencakup kewajiban menjaga kerahasiaan isi dokumen medis.
Manfaat Rekam Medis
Rekam medis memiliki 5 manfaat, yang untuk mudahnya disingkat sebagai ALFRED, yaitu:
- Adminstratlve value: rekam medis merupakan rekaman data adminitratif pelayanan kesehatan.
- Legal value: rekam medis dapat.dijadikan bahan pembuktian di pengadilan
- Financial value: rekam medis dapat dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar oleh pasien
- Research value: data rekam Medis dapat dijadikan bahan untuk penelitian dalam lapangan kedokteran, keperawatan dan kesehatan.
- Education value: data-data dalam rekam medis dapat bahan pengajaran dan pendidikan mahasiswa kedokteran, keperawatan serta tenaga kesehatan lain.
Diantara semua manfaat rekam medis, yang terpenting adalah aspek legal. Pada kasus malpraktek medis, keperawatan maupun farmasi, rekam medis merupakan salah satu bukti tertulis yang penting.
Tujuan Digitalisasi Rekam Medis Pasal 2 PERMENKES No 24 Tahun 2022 meliputi:
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
- Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis
- Menjamin keaamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis
- Mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis Digital dan terintegrasi
Tanda Tangan Digital bagi Rekam Medis Elektronik Rumah Sakit
Selain pemberian hak ases sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, dalam rangka keamanan dan perlindungan data, penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.
Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai alat verifikasi dan autentitas atas isi Rekam Medis Elektronik dan identitas penanda tangan.
Tanda tangan digital sangatlah diperlukan dalam rekam medis digital. Pada dasarnya rekam medis elektronik adalah penggunaan metode elektronik untuk pengumpulan, penyimpanan, pengolahan serta pengaksesan
rekam medis pasien di rumah sakit yang telah tersimpan dalam suatu sistem manajemen basis data multimedia yang menghimpun berbagai sumber data medis.
Tujuan penggunaan tanda tangan digital pada rekam medis elektronik adalah untuk memberikan autentifikasi dan penjagaan atas privasi terhadap konten di dalamnya. Tanda tangan elektronik dibubuhkan pada akhir dokumen rekam medis tiap pasien.
Aspek kerahasiaan & keamanan dokumen rekam medik yang selama ini menjadi kekuatiran banyak pihak dalam penggunaan rekam medis elektronik sebenarnya telah diatur dengan undang-undang. Tanda tangan digital
menjadi kunci utama dari aspek ini. Dengan kemajuan teknologi, tingkat kerahasiaan & keamanan dari tanda tangan digital terus semakin tinggi & aman.
Cara penggunaan tanda tangan digital sama dengan penggunaan tanda tangan digital pada dokumen biasa, namun manfaat penggunaannya sangat besar bagi pihak pasien maupun rumah sakit. Tanpa tanda tangan digital, rekam medis elektronik akan menjadi lubang dari privasi data pasien, yang seharusnya dilindungi sepenuhnya oleh pihak rumah sakit. Hal ini dapat mengancam status sosial, psikologis, bahkan jiwa pasien yang ditangani.
Pembubuhan tanda tangan elektronik dapat menggunakan sistem informasi yang dibangun untuk pembubuhan tanda tangan elektronik, atau dapat juga menggunakan aplikasi wordsheet atau plugin yang terbaru yang telah mendukung pula penandatangan elektronik, yang telah banyak beredar di dunia saat ini.
Kemudahan mendapatkan aplikasi ini tidak mempengaruhi turunnya tingkat penjagaan privasi data, karena tanda tangan digital untuk tiap dokumen sangatlah berbeda untuk dokumen yang lain, serta penandatanganan digital pada aplikasi yang tersedia untuk penandatanganan digital sebagian besar (dan lebih baik) menggunakan algoritma yang telah terbukti kekuatan dan kerumitannya, seperti RSA.
Penggunaan Rekam Medis Elektronik di Indonesia
Dalam prakteknya rekam medis elektronik dalam dunia medis di Indonesia masih belum berkembang dengan baik, bahkan masih belum banyak digunakan. Bahkan rumah sakit besar di Indonesia pun masih sangat sedikit yang mempraktekkan dengan benar tanda tangan digital dan rekam medis elektronik. Sebenarnya sudah mulai banyak digunakan di kalangan pelayanan kesehatan Indonesia yang menggunakannya, namun banyak tenaga kesehatan & pengelola sarana pelayanan kesehatan yang terbebani besarnya akan biaya tanda tangan digital itu sendiri, sedangkan dari kalangan pemerintahan sendiri menggunakan tanda tangan digital diberikan gratis.
Persoalan lain adalah ketersediaan dana untuk teknologi informasi pada rumah sakit di Indonesia. Aspek finansial menjadi persoalan penting karena harus menyiapkan infrastruktur (komputer, jaringan kabel maupun nirkabel, listrik, sistem pengamanan, konsultan, pelatihan dan lain-lain). Rumah sakit biasanya memiliki anggaran terbatas, apalagi untuk teknologi informasi. Rekam medis elektronik pun memiliki beberapa kelemahan lain untuk digunakan di daerah pelosok dan pinggir kota di Indonesia, yaitu pasokan listrik dari PLN yang tidak stabil untuk menggunakan komputer.
Untuk mendorong minat dan adopsi rekam medis elektronik, manfaat dan potensinya harus terus menerus disosialisasikan. Sebagai contoh, rekam medis elektronik mampu menyimpan data pasien dalam jumlah yang besar hanya menggunakan perangkat komputer yang bisa dijinjing. Selain itu, rekam medis elektronik dapat memberikan peringatan jika dokter salah memberikan obat atau ada reaksi antar obat. Dalam konteks ini, sosialisasi rekam medis elektronik harus menjadi bagian penting dalam kampanye gerakan keselamatan pasien (patient safety). Ada pula yang menunjukkan kelebihan rekam medis elektronik dalam menyimpan data medis
multimedia yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Meskipun belum ada rekam medis elektronik yang benar-benar sempurna walaupun teknologi tanda tangan digital sudah sangat baik.
Dalam dunia medis, sistem informasi pun banyak digunakan, salah satu penemuan teknologi informasi yang dapat digunakan pada dunia medis adalah rekam medis elektronik. Dalam rekam medis elektronik, penggunaan kriptografi sangat nyata terlihat manfaatnya dengan baik, yaitu pada penggunaan tanda tangan digital yang menyertai rekam medis elektronik. Teknik kriptografi yang digunakan pada tanda tangan digital pada rekam medis elektronik adalah hashing dan algoritma RSA. Penggunaan rekam medis elektronik masih sangat sedikit di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh banyak sebab, seperti unsur regulasi, legalitas, finansial, maupun hukum. Selain unsur-unsur tersebut, faktor SDM merupakan unsur terpenting yang memegang kunci berjalannya rekam medik elektronik di Indonesia. Untuk menanggulangi hambatan-hambatan tersebut, perlu dukungan dari pihak pemerintah serta pihak medis itu sendiri.
SERTISIGN Penyedia Tanda Tangan Digital Tersertifikasi untuk Rekam Medis Elektronik Rumah Sakit
Tanda tangan elektronik menjadi cara yang populer untuk menandatangani dokumen di Indonesia. Dengan demikian, memahami peraturan dan regulasi seputar penggunaannya sangat penting bagi mereka yang ingin menggunakannya dengan benar dalam konteks hukum
Singkirkan kerumitan dokumen dan tandatangani dokumen secara digital dengan mudah. Tanda tangan elektronik hadir untuk membuat hidup Anda lebih mudah, lebih aman, dan menghemat waktu Anda. Dengan tanda tangan elektronik, Anda dapat melindungi dokumen Anda dari akses tidak sah serta mendapat manfaat dari pengikatan & penerimaan hukum di sebagian besar negara. Mulailah merampingkan keamanan dokumen Anda hari ini dengan Tanda Tangan Elektronik!
Baca Juga: Penyedia Tanda Tangan Digital Tersertifikasi PSrE
SERTISIGN hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime. Segera kontak kami di crm@sertisign.id WhatsApp Admin 1 +62811 8954 055 WhatsApp Admin 2 +62811 9564 055.