E-Form SPT Kode Verifikasi Dianggap Sebagai Tanda Tangan Digital

Wajib Pajak diingatkan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-Form. Mereka tidak lagi perlu tanda tangan secara manual, karena kode verifikasi akan berfungsi sebagai tanda tangan digital. Jadi, wajib pajak dapat dengan mudah dan cepat membuat laporannya tanpa harus menandatangani dokumen PDF SPT.

Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019 mendefinisikan bahwa pengisian kode verifikasi atau token yang dikirim oleh DJP dianggap sebagai tanda tangan digital. Ini berlaku untuk setiap SPT Tahunan dan merupakan alat yang diterima untuk mengesahkannya.

“Saat sudah berhasil submit e-Form tersebut, mengingat sebelum submit pasti akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/SMS, artinya SPT tersebut sudah ditandatangani secara digital,” cuit @kring_pajak.pajak DJP.

Jangan lupa bahwa E-Form adalah salah satu cara untuk menyerahkan SPT secara digital. Jika Anda memilih E-Form, DJP akan mengirimkan kode verifikasi sebagai tanda tangan elektronik representatif Andap. Kode ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan fisik yang biasa digunakan.

Undang-Undang PER-02/PJ/2019 menyebutkan bahwa DJP dapat menggunakan kode verifikasi sebagai tanda tangan digital ketika SPT disampaikan secara elektronik. Pasal 12 ayat (3) dan (4) menjelaskan tentang hal ini lebih lanjut.

“Apabila sudah melakukan pelaporan sesuai ketentuan, tidak perlu melakukan pembetulan. Apabila sudah mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) maka pelaporan sudah berhasil disampaikan,” kicauan akun DJP.

Pemerintah telah memastikan bahwa E-Form adalah satu-satunya saluran untuk melaporkan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lain, seperti e-SPT, telah secara permanen ditutup sejak Mei 2022. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menggunakan E-Form saat melaporkan SPT Tahunan PPh.

Direktorat Jenderal Pajak baru saja rilis format e-Form PDF pada bulan Maret 2021, yang menawarkan berbagai manfaat bagi wajib pajak. Dengan adanya inovasi tersebut, wajib pajak bisa lebih nyaman dalam mengurus pajak mereka.

Jika Anda tidak memiliki koneksi internet, masih ada cara untuk mengirimkan SPT. Wajib Pajak hanya membutuhkan akses internet untuk mengirim Dokumen SPT dalam format pdf. Kemudian, formulir dapat digunakan dengan membuka Adobe PDF.

Token dapat dengan mudah dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Fitur import menggunakan comma separated value (CSV) memungkinkan Anda untuk mengimpor data-data tabular seperti daftar bukti potong. Validasi NPTN dan PBK juga dilakukan ketika submit, dan software ini bisa dijalankan di Mac.

Berita ini didapat dari DDTCNews.

Bidang perpajakan di Indonesia telah menerapkan Tanda Tangan Digital. Jika Anda memerlukan bantuan untuk mengimplementasikan tanda tangan digital sesuai dengan kebijakan pemerintah, silahkan hubungi SERTISIGN – PT. AGARA CIPTA MANDIRI untuk konsultasi. Kami memiliki tim tenaga ahli yang siap membantu Anda melalui proses ini.

 

PT. AGARA CIPTA MANDIRI – SERTISIGN
WhatsApp +62 811-8954-055
WhatsApp +62 811-9564-055

Buat TandaTangan Digital Tersertifikasi Resmi Kominfo

Hindari Tanda Tangan Palsu dengan TTE Tersertifikasi, Buat TandaTangan Digital Tersertifikasi Resmi Kominfo.

Saat ini banyak tersedia aplikasi ataupun fitur bawaan smartphone yang menghadirkan solusi tanda tangan elektronik secara instan hanya dengan scan tanda tangan atau melampirkan gambar tanda tangan.

Namun, apakah tanda tangan elektronik dengan metode tersebut dianggap sah? Perhatikan tabel di bawah ini untuk melihat perbandingannya dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Perbedaan tanda tangan digital hasil scan atau pindaian dengan tanda tangan digital tersertifikasi:

Tanda Tangan Digital dengan Melampirkan Gambar atau Hasil Pindaian / Scan

  • Dapat berbentuk gambar dari hasil pindaian atau scan tanda tangan basah
  • Identitas pemilik tanda tangan tidak dapat diotentikasi
  • Tidak memiliki kekuatan hukun
  • Tidak memiliki sistem keamanan dokumen
  • Tidak memiliki regulasi yang jelas

Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

  • Bentuk tanda tangan tidak menentukan keabsahan
  • Identitas pemilik tanda tangan dapat terotentikasi
  • Memiliki kekuatan hukun
  • Terdaftar regulasi dibawah pihak berwajib (Kominfo)
  • Memiliki sistem keamanan dokumen

Layanan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Kami sudah terjamin keamanannya dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ingin menggunakan layanan ini pada bisnis Anda?
Silahkan hubungi kami SERTISIGN 0811-8954-055 or WhatsApp kami, kami adalah Sistem Integrator Tanda Tangan Elektronik di Indonesia