Tanda tangan elektronik aggregator merupakan suatu aplikasi tanda tangan elektronik yang sistem didalamnya terkoneksi ke sejumlah penyelenggara sertifikat elektronik baik ke Instansi dan Non Instansi. Sebagai contoh aggregator tanda tangan elektronik yaitu Aplikasi SERTISIGN, yang terhubung ke PSrE Instansi yaitu Iotentik BRIN dan ke PSrE Non Instansi yaitu Teken (Djelas.id). Di masa digital seperti saat ini banyak orang yang memilih untuk mengakses suatu aplikasi dari website aggregator karena lebih praktis. Daripada membuka dari satu portal, website atau aplikasi ini sudah bisa melakukan tanda tangan elektronik yang bisa terhubung ke PSrE yang sudah berinduk ke Kemenkominfo, dan ini menjadi salah satu keunggulan dari aplikasi SERTISIGN.
Pandemi Covid-19 membuat Pelaku Bisnis berbondong-bondong memanfaatkan teknologi digital dan mengubah pola kehidupan masyarakat. Salah satu upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 mereka bermigrasi opersional bisnis yang semula konvensional menjadi digital sehingga dalam berinteraksi dan bertransaksi bisnis hal ini menjadi terobosan baru.
Salah satu infrastruktur penting dalam transformasi digital yaitu menjadi sistem integrator tanda tangan elektronik dalam pemenuhan otentikasi dokumen penting.
Menurut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 11 tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan.
Dalam rangka meminimalkan pemalsuan dokumen serta melindungi pemerintah, pelaku bisnis, dan para konsumen serta nasabah dalam bertransaksi dan aktivitas online di Indonesia KEMKOMINFO telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Jika Anda membutuhkan Aggregator Tanda Tangan Elektronik pada sistem yang sudah berjalan, kami siap memerikan layanan terbaik Kami.
Untuk konsultasi tentang Aggregator Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi PSRE, lebih lanjut silakan klik tombol WhatsApp di bawah:
“Kami siap memberikan Pelayanan TERBAIK kami.”
“Menandatangani Dokumen Dimanapun dan Kapanpun Anda Berada”