Tanda Tangan Digital di Indonesia

Tanda tangan digital merupakan bagian dari tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik. Tanda tangan digital dihasilkan dari skema matematis dengan proses algoritma IKP. Tanda Tangan Digital di Indonesia memiliki dasar hukum salah satunya yaitu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mengamanatkan perwujudan tata kelola dalam pengaturan, pengarahan dan pengendalian secara terpadu serta proses manajemen SPBE yang efektif, efisien, berkesinambungan dan berkualitas. Salah satu prinsip pelaksanaan SPBE adalah keamanan teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun Sertifikat Elektronik adalah teknologi pengamanan yang menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan data. Salah satu implementasi dari Sertifikat Elektronik adalah Digital Signature atau Tanda Tangan Elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan keabsahannya telah dilindungi oleh Pasal 11 UU ITE sejak tahun 2008.

Tanda Tangan Digital di Indonesia
Go Green dengan Tanda Tangan Digital di Indonesia

 

Kami  merupakan penyedia aplikasi atau software tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik online yang sudah terkoneksi ke penyedia sertifikat elektronik resmi yang tersertifikasi oleh Kemenkominfo baik untuk sektor Pemerintahan/Goverment, BUMN maupun Swasta.

Kami menyediakan banyak fitur seperti mendukung multifactor otentikasi yang sesuai standar regulasi, melakukan tanda tangan untuk satu dokumen pdf dengan visualisasi tanda tangan yang responsive, visual tanda tangan dalam bentuk static bisa QRcode, atau specimen di suatu lokasi  tertentu, Dokumen yang ditanda tangani akan terdapat penanda waktu server TSA sesuai dengan standard regulasi, Dokumen berlaku dalam jangka waktu lama sesuai dengan standard regulasi, Tandatangan pararel tanpa beurutan dan benjenjang sesuai urutan penanda tangan, Mengirimkan dokumen yang sudah ditanda tangan kepada user yang ada didalam aplikasi, User bisa menentukan sendiri jenis tanda tangan visualnya dan bisa ditentukan sendiri lokasinya, Penandatanganan dokumen elektronik statis bisa dilakukan dalam jumlah banyak.

Dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun ini aplikasi tanda tangan digital kami sudah dipakai beberapa partnerkami, dan sudah melayani beberapa client baik dalam integrase maupun development. Kami adalah Perusahaan yang TERPERCAYA, dan BERPENGALAMAN.

Layanan sistem on premise atau aplikasi yang terinstall pada infrastruktur client  dan integrasi API tanda tangan elektronik pada sistem client saat ini merupakan layanan yang paling banyak diminati. Hal ini dikarenakan terkait dengan data yang merupakan data yang sangat sensitif karena terkait dengan data pribadi maupun perusahaan, sehingga memerlukan perlindungan yang memadai.

Salah satu perlindungan terhadap data tersebut diatas adalah dengan penggunaan tanda tangan elektronik baik untuk keperluan internal maupun eksternal. Tanda tangan elektronik memiliki fungsi penting untuk membuktikan identitas, menjaga integritas suatu surat atau dokumen, atau untuk melakukan koreksi pada suatu surat atau dokumen sebagai bukti disetujuinya perubahan tersebut.

Kondisi pandemik saat ini, penggunaan tanda tangan elekronik membantu menyelesaikan kendala terutama akses fisik dan waktu dimana untuk melakukan tanda tangan dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun tanpa harus bertemu fisik dan dicetak dalam kertas. Dengan tanda tangan elektronik tetap mengandung keabsahan terhadap hukum yang berlaku

Saat ini, meskipun banyak perusahaan membuat dokumen secara digital, menurut salah satu riset lebih dari 80% bisnis masih melaporkan bahwa mereka memiliki proses berbasis kertas dokumen, termasuk dalam hal approval dan Tanda tangan. Dan sebagian besar perusahaan ini ingin memilih proses yang akan membuat perbedaan yang signifikan – baik bagi pelanggan maupun karyawan. Apalagi Di era pandemic Covid-19 yang meminimalisir tatap muka dan kontak langsung, tiap perusahaan tetap menginginkan proses review dan approval tetap berjalan dengan cepat dan tepat.

SERTISIGN merupakan  Software Tanda Tangan Digital kelas perusahaan berbasis on premise atau private cloud yang mencakup solusi untuk penandatanganan dokumen yang sepenuhnya otomatis dan aman melalui teknologi kriptografi dan aplikasi yang memungkinkan penggunanya untuk melampirkan visaualisasi tanda tangan dokumen secara elektronik. SERTISIGN, Anda dapat dengan mudah mengirim, menandatangani, melacak, dan mengelola proses tanda tangan menggunakan browser atau perangkat seluler.

Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda

Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan terkait penyediaan aplikasi tanda tangan digital tersertifikasi  yang dapat mempermudah dan mempercepat penandatanganan dokumen tanpa terikat oleh lokasi atau tanpa perlu temu fisik (penandatanganan dapat dilakukan dari jarak jauh);

Aplikasi kami juga mempermudah dan memperbaiki dalam manajemen dokumen persetujuan karena terdapat sistem yang menyimpan dan mengelola dokumen-dokumen persetujuan;

Kemudian dalam proses pencarian dan evaluasi menjadi lebih mudah (proses tracking dan searching dapat dilakukan secara otomatis);

Memberikan kemudahan dalam validasi dokumen dan memiliki kejelasan hukum yang lebih kuat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

MENGAPA KAMI TERPERCAYA?

Layanan kami memiliki kolaborasi dan terintegrasi dengan PSrE yang sudah tersertifikasi dan berinduk ke Kemenkominfo yang memfasilitasi verifikasi demografis dan proses pencocokan biometrik terhadap database populasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) di bawah Kementerian Dalam Negeri Indonesia.

Dengan kemampuan ini, proses tanda tangan digital yang dilakukan oleh kami akan terhubung dan dilakukan pada tingkat kepercayaan tertinggi yang dikenal dengan standar otentikasi level 4.

Dengan menggunakan layanan kami dapat melakukan proses Tanda Tangan Digital yang efisien dan unggul dengan cara:

Verifikasi data KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dikirimkan oleh calon pengguna terhadap basis data demografis DUKCAPIL – Factor authentication What you have.

ID nasional yang disimpan dalam federal database untuk memverifikasi identitas orang tersebut – Factor authentication What you are.

Setelah melewati proses 2FA (Factor Authentication) di atas, Sistem kami  akan menerbitkan Sertifikat Digital kepada calon pengguna yang memenuhi syarat yang akan digunakan dalam proses penandatanganan digital.

Kami percaya dengan layanan tanda tangan digital dapat menghilangkan proses tatap muka pada bisnis yang dijalankan Perusahaan-Perusahaan dalam melakukan proses tanda tangan.

Ini sangat penting dalam menjangkau basis bisnis potensial yang lebih luas dan menyederhanakan proses bisnis selama pandemi COVID-19 saat ini, seperti aktivitas antara lain digital onboarding untuk bisnis internal dan eksternal.

Layanan kami juga memberikan solusi, melakukan pengembangan, implementasi, dan pemeliharaan atas solusi Sistem Aplikasi Tanda Tangan Elektronik menggunakan Digital Signature; Kemudian Instalasi sistem dilakukan secara On-Premise ataupun Private On Cloud  dan Solusi dapat berupa Software atau Software+Hardware.

Layanan tandatangan digital yang sudah sesuai dengan persyaratan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Dapat dinyatakan  aman, cepat dan mampu melindungi lembaga keuangan dari berbagai risiko yang mungkin timbul selama operasinya – seperti: risiko hukum, risiko reputasi, dan risiko operasional.

Dasar Hukum

Tanda Tangan Digital yang akan dikembangkan akan memiliki kekuatan Hukum sesuai perundangan yang berlaku, yaitu :

UUITE No. 11 Pasal 11 / PP 71 PSTE Pasal 59 ayat 3:

Tanda Tangan Elektronik akan memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  • Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  • Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik Tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda tangannya; dan

Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

1. KONTAK KAMI

Jika Anda ingin mempelajari dan mendapatkan Informasi lebih lanjut dalam mengintegrasikan platform Anda dengan API Tanda Tangan Elektronik kami harap segera menghubungi Kami melalui Kontak di Bawah ini:

WA: (0857-1784-1236)

2. IMPLEMENTASI SISTEM APLIKASI TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Untuk saat ini  kami memiliki pilihan model implementasi sistem aplikasi tanda tangan elektronik, yaitu:

a. Sistem Full on Premise yaitu Dalam sistem ini, semua sistem aplikasi terinstall on-Premise di Infrastruktur Client tanpa ada koneksi ke pihak ketiga.

layanan-on-premis-aplikasi-tte

b. Sistem Full on Private Cloud yaitu Dalam sistem ini, semua sistem aplikasi terinstall pada VPS Cloud Dedicated di Data Center Indonesia yang sudah mendapat Sertifikat ISO 27001.

Layanan On Cloud Aplikasi TTE

3. KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN PLATFORM KAMI

    • Platform SERTISIGN dapat dikoneksikan ke PSrE Pemerintahan maupun BUMN dan Swasta yang tersertifikasi dan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik resmi di Indonesia.
    • Software Tanda Tangan Elektronik SERTISIGN menjamin dan memastikan bahwa dokumen sah dimata hukum. Dokumen tersebut adalah dokumen dengan data yang sebenarnya (tidak ada yang berubah) dan dijamin keamanannya sesuai regulasi dari Kemeninfo
    • Aplikasi Tandatangan Elektronik SERTISIGN dapat dibranding dengan logo perusahaan Anda, dengan tidak mengurangi fitur, fungsi dan teknologi yang disematkan didalam aplikasi. Software SERTISIGN mengedepankan kemudahkan dan keamanan dokume.
    • Aplikasi TTE SERTISIGN mampu melakukan upload dokumen secara massal, tanda tangan banyak dokumen sekaligus, hirarki signing tanda tangan berdasarkan jejang jabatan, parallel signing tanda tangan tanpa berurutan siapa yang tanda tangan terlebih dahulu

4. JENIS PENGGUNAAN DOKUMEN

Aplikasi tanda tangan elektronik dibuat untuk dokumen yang yang beredar dilingkungan PT DGS berasal dari internal perusahaan maupun external perusahaan, dengan berbagai jenis dokumen dari seluruh divisi dan departemen baik dari internal maupun ekternal perusahaan. Aplikasi dibuat dengan manajemen pengguna dengan akses level otoritas (Limit of Authority).

Dokumen (Limit of Authority):

  • Finance & Account
  • Procurement
  • Corporate Communication
  • Information Technology
  • Research & Data
  • Law
  • Sales & Marketing
  • Human Resource
  • Corporate Strategic
  • Third Party Audit
  • Project Management

Dalam implementasinya sistem aplikasi terdapat 2 pilihan, apakah akan menggunakan Digital Signature (misalnya untuk tanda tangan yang berhubungan dengan pihak luar) atau cukup Tanda Tangan Elektronik saja (misal untuk persetujuan internal) tanpa melibatkan Certificate Authority

5. KELUARAN HASIL IMPLEMENTASI TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Keluaran hasil (deliverables) yang akan kami kerjakan berupa:

  • Menyediakan, mengembangkan, implementasi, dan memelihara solusi Tanda Tangan Elektronik Digital Signature secara On-Premise berupa Software atau Software+Hardware;
  • Dokumen dan Diagram dari sistem aplikasi yang diimplementasikan;
  • Training dan dokumen petunjuk penggunaan aplikasi;
  • Pengujian dan dokumen hasil pengujian internal pihak penyedia;

Dokumen Berita Acara serah terima

6. PORTOFOLIO

 

Untuk konsultasi lebih lanjut silakan klik tombol WhatsApp di bawah:

“Kami siap memberikan Pelayanan TERBAIK kami.”

“Tanda Tangan Dokumen Dimanapun dan Kapanpun Anda Berada”