Apa Syarat Menjadi Perusahaan PSrE Berinduk di Indonesia?

Apa Syarat Menjadi Perusahaan PSrE Berinduk di Indonesia?

PSrE Induk Indonesia / Root CA Indonesia

PSrE Induk adalah induk dari IKP Indonesia. PSrE Induk menerbitkan dan/atau mencabut Sertifikat PSrE Indonesia (PSrE Instansi maupun PSrE non-Instansi) berdasarkan status pengakuan yang diberikan oleh Kominfo. PSrE Induk tidak menerbitkan Sertifikat kepada Pemilik. PSrE Induk bertanggung jawab terhadap penerbitan dan pengelolaan Sertifikat PSrE Indonesia, sebagaimana dirinci dalam CPS ini, termasuk namun tidak terbatas pada:

1. Pengendalian terhadap proses pendaftaran calon PSrE Indonesia;
2. Proses identifikasi dan autentikasi;
3. Proses penerbitan self-sign Sertifikat PSrE Induk;
4. Proses penerbitan Sertifikat PSrE Indonesia;
5. Proses penerbitan Daftar Pencabutan Sertifikat (Certificate Revocation List/CRLs)
6. Publikasi Sertifikat dan CRLs;
7. Validasi Sertifikat;
8. Pencabutan Sertifikat;
9. Membangun dan memelihara sistem PSrE Induk; dan
10. Memastikan semua aspek layanan, operasional, dan infrastruktur yang terkait dengan PSrE Induk yang diterbitkan sesuai dengan CPS ini dilaksanakan sesuai dengan persyaratan, representasi, dan jaminan dari CP PSrE Induk. PA PSrE Induk menjadi wakil PSrE Indonesia dalam menjalin hubungan kepercayaan dengan IKP dari negara lain.

 

PSrE Indonesia / Indonesia CAs

 

PSrE Indonesia adalah PSrE yang mendapatkan pengakuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menteri) dengan berinduk kepada PSrE Induk yang diselenggarakan oleh Menteri yang Sertifikatnya telah ditandatangani oleh PSrE Induk. PSrE Indonesia menerbitkan Sertifikat kepada Pemilik sebagaimana digambarkan pada Diagram 1 di atas.

PSrE Indonesia melakukan permintaan penandatanganan Sertifikat Elektronik (Certificate Signing Request) ke PSrE Induk. PSrE Instansi hanya boleh menerbitkan Sertifikat bagi Pemohon warga negara Indonesia yang merupakan pegawai Instansi dan/atau Instansi. Sertifikat yang diterbitkan oleh PSrE Instansi hanya dapat digunakan oleh pegawai Instansi dan/atau Instansi.

PSrE non-Instansi menerbitkan Sertifikat bagi warga negara Indonesia, warga negara asing, dan Badan Usaha. PSrE Indonesia tidak menjadi induk bagi PSrE lain dan tidak berinduk kepada PSrE lain.

 

Persyaratan Menjadi PSrE Indonesia (Berinduk)

PSrE yang beroperasi di Indonesia wajib mendapatkan pengakuan Menteri Kominfo dengan berinduk ke PSrE Induk.

Persyaratan PSrE PSrE Instansi (Pemerintahan):

  1. Surat Permohonan Pengakuan Status Berinduk
  2. Proposal Penyelenggara Sertifikat Elektronik
  3. Dokumen Tanda Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik
  4. Surat Pernyataan Fasilitas dan Peralatan di Indonesia
  5. Prosedur Pengoperasian Fasilitas dan Peralatan
  6. Interoperabilitas Mengacu Pada Standar Kominfo
  7. Salinan Bukti Laporan Sertifikasi Atas Audit Terhadap Standar Fasilitas dan Peralatan
  8. Dokumen Rencana Bisnis, Rencana Keberlangsungan Bisnis, Rencana Penanggulangan Bencana dan Dokumen Laporan Pengujian Sistem Elektronik
  9. CP/CPS sesuai dengan CP/CPS PSrE Induk
  10. Salinan Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik
  11. Tidak Berinduk dan Tidak Menjadi Induk pada PSrE lain
  12. Memiliki 12 Orang Ahli Operasional
  13. Jaminan kerugian Pemilik Sertifikat Elektronik

Persyaratan PSrE PSrE Non Instansi atau Swasta:

  1. Surat Permohonan Pengakuan Status Berinduk
  2. Proposal Penyelenggara Sertifikat Elektronik
  3. Dokumen Tanda Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik
  4. Akte Pendirian Perusahaan
  5. Surat Izin Usaha, Bidang Teknologi Informasi
  6. Surat Pernyataan Fasilitas dan Peralatan di Indonesia
  7. Prosedur Pengoperasian Fasilitas dan Peralatan
  8. Interoperabilitas Mengacu Pada Standar Kominfo
  9. Salinan Bukti Laporan Sertifikasi Atas Audit Terhadap Standar Fasilitas dan Peralatan
  10. Dokumen Rencana Bisnis, Rencana Keberlangsungan Bisnis, Rencana Penanggulangan Bencana dan Dokumen Laporan Pengujian Sistem Elektronik
  11. CP/CPS sesuai dengan CP/CPS PSrE Induk
  12. Salinan Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik
  13. Tidak Berinduk dan Tidak Menjadi Induk pada PSrE lain
  14. Memiliki 12 Orang Ahli Operasional
  15. Modal Rp 30 Miliar
  16. Pakta Integritas dan Rekam Jejak
  17. Surat Keterangan Non Pailit
  18. Jaminan kerugian Pemilik Sertifikat Elektronik

Informasi diatas adalah Syarat Menjadi PSrE Berinduk di Indonesia agar mendapatkan pengakuan Menteri Kominfo. Jika Anda membutuhkan informasi lebih detail dan teknis terkait untuk menjadi PSrE mari konsultasikan kepada Kami, Hubungi +62 811-8954-055 / +62 811-9564-055

 

Konsultan PSrE – Penyelenggara Sertifikat Elektronik di Indonesia

Di Indonesia pemanfaatan teknologi sertifikat elektronik atau identitas digital telah mulai dioptimalkan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya peraturan maupun Undang-Undang dalam rangka menguatkan keabsahan sertifikat elektronik atau identitas digital. Salah satu UU Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan Perundangan yang sudah terbit sertifikat elektronik atau identitas digital sudah tidak lagi menjadi konsep yang belum diakui, akan tetapi sudah terfasilitasi dan diterapkan secara meneluruh di Indonesia. Oleh karena itu dalam Undang-undang juga diperjelas mengenai sistem pembuktian informasi dokumen maupun tanda tangan elektronik, dan lebih rinci tertuang dalam pasal 5 hingga pasal 12.

Penerapan Sertifikat Elektronik atau Identitas Digital yang terintegrasi saat ini bisa kita temukan dalam proses pencatatan kartu tanda penduduk (KTP) yang terintegrasi.

Dengan terintegrasinya identitas digital ini kegiatan administrasi dan transaksi yang terjadi di masyarakat tentu sangat mudah, cepat, aman, dan nyaman. Kita sebagai konsumen juga pada saat akan bertransaksi dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun.

Untuk menciptakan sebuah sistem PSrE/CA dan Aplikasi yang terkoneksi ke  PSrE Instansi dan PSrE Non-Instansi tentu saja membutuhkan suatu Konsultan PSrE – Penyelenggara Sertifikat Elektronik  atau Konsultan CA yang handal dan sudah berpengalaman dalam membangun sistem tersebut.

Untuk mendapatkan Jasa Konsultan Pembangunan PSrE /CA – Penyelenggara Sertifikat Elektronik Anda dapat menghubungi Tenaga Ahli Kami melalui Kontak Kami.

Definisi Identitas Digital atau Sertifikat Elektronik

Pada dasarnya identitas digital atau sertifikat elektronik berisikan data pribadi seperti nama, alamat, no tlp, dan sebagainya, yang bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan. Bentuk identitas digital atau sertifikat elektronik ada yang berbentuk nomor dan gambar biometrik, yang terdiri dari tanda tangan, sidik jari, dan faktor penentu identitas penting lainnya.

Sertifikat elektronik biasanya berisikan tentang kata sandi dan angka dimana antara satu dengan lainnya berbeda dan setiap orang hanya memiliki satu kata sandi saja. Sertifikat elektronik dapat diartikan sebuah representasi identitas dari seseorang dalam suatu jaringan sistem informasi dan teknologi digital.

Aspek Utama dari Sertifikat Elektronik

  1. Autentikasi : Dapat diartikan Autentikasi digunakan untuk proses pemutakhiran data dan autentikasi data
  2. Identity : Akses kontrol memiliki perbedaan masing-masing sertifikat elektronik dan memiliki kelebihan yang berbeda-beda.
  3. Confidentiality : Sertifikat elektronik memiliki kemampuan dalam hal mengetahui pihak mana yang memiliki otoritas dan dapat digunakan melalui enkripsi.
  4. Data Integrity : Identitas digital dapat digunakan untuk memastikan data menjadi valid dan tidak ada perubahan data ketika proses perubahan data dilakukan.

Teknologi Kriptografi dan Blockchain pada Sertifikat Elektronik

Layanan Penerbitan Sertifikat Elektronik atau Identitas Digital dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia merupakan alat untuk memvalidasi data sampai tanda tangan digital dari seseorang yang biasanya dilakukan pada saat pembukaan rekening atau pada saat investasi. Teknologi yang dipergunakan yaitu menggunakan teknologi blockchain dan kriptografi.

Dengan teknologi tersebut sesorang yang memiliki sertifikat elektronik memiliki Jaminan keamanan yang bisa dibilang sangat tinggi. Node dari blockchain tersebut dapat dikendalikan oleh pihak yang memiliki otoritas dalam hal verifikasi dan validasi rekaman data digital dengan tingkat keamanan data yang mumpuni.

Kriptografi merupakan sebuah ilmu yang mempunyai aturan dan protokol khusus yang melibatkan dua orang atau lebih dalam sebuah transaksi digital dalam rangka menjaga keamanan data digital.

Protokol ini biasanya memiliki sebuah algoritma tersendiri sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya.

 

Untuk mendapatkan layanan Konsultan PSrE lebih lanjut, silakan Anda klik tombol WhatsApp di bawah untuk berkonsultansi dengan Tenaga Ahli kami:

“Kami siap memberikan Pelayanan TERBAIK kami.”

“Menandatangani Dokumen Dimanapun dan Kapanpun Anda Berada”