E-Form SPT Kode Verifikasi Dianggap Sebagai Tanda Tangan Digital

Wajib Pajak diingatkan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-Form. Mereka tidak lagi perlu tanda tangan secara manual, karena kode verifikasi akan berfungsi sebagai tanda tangan digital. Jadi, wajib pajak dapat dengan mudah dan cepat membuat laporannya tanpa harus menandatangani dokumen PDF SPT.

Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019 mendefinisikan bahwa pengisian kode verifikasi atau token yang dikirim oleh DJP dianggap sebagai tanda tangan digital. Ini berlaku untuk setiap SPT Tahunan dan merupakan alat yang diterima untuk mengesahkannya.

“Saat sudah berhasil submit e-Form tersebut, mengingat sebelum submit pasti akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/SMS, artinya SPT tersebut sudah ditandatangani secara digital,” cuit @kring_pajak.pajak DJP.

Jangan lupa bahwa E-Form adalah salah satu cara untuk menyerahkan SPT secara digital. Jika Anda memilih E-Form, DJP akan mengirimkan kode verifikasi sebagai tanda tangan elektronik representatif Andap. Kode ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan fisik yang biasa digunakan.

Undang-Undang PER-02/PJ/2019 menyebutkan bahwa DJP dapat menggunakan kode verifikasi sebagai tanda tangan digital ketika SPT disampaikan secara elektronik. Pasal 12 ayat (3) dan (4) menjelaskan tentang hal ini lebih lanjut.

“Apabila sudah melakukan pelaporan sesuai ketentuan, tidak perlu melakukan pembetulan. Apabila sudah mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) maka pelaporan sudah berhasil disampaikan,” kicauan akun DJP.

Pemerintah telah memastikan bahwa E-Form adalah satu-satunya saluran untuk melaporkan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lain, seperti e-SPT, telah secara permanen ditutup sejak Mei 2022. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menggunakan E-Form saat melaporkan SPT Tahunan PPh.

Direktorat Jenderal Pajak baru saja rilis format e-Form PDF pada bulan Maret 2021, yang menawarkan berbagai manfaat bagi wajib pajak. Dengan adanya inovasi tersebut, wajib pajak bisa lebih nyaman dalam mengurus pajak mereka.

Jika Anda tidak memiliki koneksi internet, masih ada cara untuk mengirimkan SPT. Wajib Pajak hanya membutuhkan akses internet untuk mengirim Dokumen SPT dalam format pdf. Kemudian, formulir dapat digunakan dengan membuka Adobe PDF.

Token dapat dengan mudah dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Fitur import menggunakan comma separated value (CSV) memungkinkan Anda untuk mengimpor data-data tabular seperti daftar bukti potong. Validasi NPTN dan PBK juga dilakukan ketika submit, dan software ini bisa dijalankan di Mac.

Berita ini didapat dari DDTCNews.

Bidang perpajakan di Indonesia telah menerapkan Tanda Tangan Digital. Jika Anda memerlukan bantuan untuk mengimplementasikan tanda tangan digital sesuai dengan kebijakan pemerintah, silahkan hubungi SERTISIGN – PT. AGARA CIPTA MANDIRI untuk konsultasi. Kami memiliki tim tenaga ahli yang siap membantu Anda melalui proses ini.

 

PT. AGARA CIPTA MANDIRI – SERTISIGN
WhatsApp +62 811-8954-055
WhatsApp +62 811-9564-055

Konsultan Tanda Tangan Digital

Apakah Anda ingin membangun platform dan mengetahui lebih dalam tentang Tanda Tangan Digital Tersertifikasi? Jika ya, kami siap menjadi Konsultan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi. WA: 0857-1784-1236.  Pada era digital dan adanya PPKM  (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) seperti saat ini, kegunaan tanda tangan elektronik semakin dibutuhkan oleh banyak orang secara masif. Namun bagaimana memvalidasi sebuah tanda tangan elektronik?Apakah Tanda Tangan Elektronik Bisa Menjadi Identitas Digital Terpercaya?

Dalam bekerja secara online atau daring saat ini sudah seharusnya didukung dengan proses  yang tanpa hambatan secara online. Salah satu pendukung dalam bekerja secara online yaitu tanda tangan digital. Sebelum menggunakan Tanda tangan Digital yang harus dimiliki oleh setiap orang yaitu penerbitan sertifikat elektronik dari PSrE. Proses Penerbitan sertifikat ini dilakukan melalui proses verifikasi identitas online secara biometrik sehingga akan memperkuat dan melengkapi tanda tangan elektronik.

Tanda tangan digital atau digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas. Menggunakan tanda tangan elektronik memiliki banyak keuntungan, lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas dan tentu saja mensukseskan program go green dunia.

Sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE yang sudah terdaftar di KEMENKOMINFO menjamin perlindungan data dan privasi penggunanya hingga meningkatkan kekuatan pembuktian hukum dari penggunaan tanda tangan elektronik. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan digital secara terintegrasi juga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas, dan juga menjamin integritas dokumen.

Artikel Terkait: Konsultan PSrE – Penyelenggara Sertifikat Elektronik di Indonesia

Jadi setelah mengetahui dasar mengenai tanda tangan digital apakah Anda tertarik dengan layanan kami sebagai Konsultan Tanda Tangan Digital ? Jika ya, silakan Anda klik tombol WhatsApp di bawah untuk berkonsultansi dengan Tenaga Ahli kami: