6 Tahapan Cara Mendirikan Perusahaan PSrE di Indonesia

Artikel ini akan membahas tentang 6 Tahapan Cara Mendirikan Perusahaan PSrE di Indonesia yang perlu Anda ketahui. Sebelum melanjutkan lebih jauh,baiklah mari kita mengerti pengertian dari masing-masing istilah yang digunakan dalam ekosistem sertifikasi elektronik berdasarkan aturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

  1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.
  6. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  7. Segel Elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi.
  8. Penanda Waktu Elektronik adalah penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
  9. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat adalah layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dan melindungi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau penambahan yang tidak sah.
  10. Autentikasi Situs Web adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Badan Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.
  11. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik adalah layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.
  12. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  13. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan teknologi informasi.
  14. Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik adalah data yang dibuat dari Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik atau Segel Elektronik yang digunakan untuk memverifikasi Tanda Tangan Elektronik atau Segel Elektronik.
  15. Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik adalah perangkat lunak atau perangkat keras yang dikonfigurasi dan digunakan untuk membuat Tanda Tangan Elektronik.
  16. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  17. Perangkat Penanda Waktu adalah serangkaian perangkat keras dan perangkat lunak yang dikelola sebagai satu kesatuan dan memiliki 1 (satu) kunci tanda tangan penanda waktu yang aktif pada suatu waktu.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
  21. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah kegiatan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan infrastruktur dan layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, dan memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  22. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  23. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang selanjutnya disebut PSrE Indonesia adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berbentuk badan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, dan telah mendapatkan pengakuan dari Menteri.
  24. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing yang selanjutnya disebut PSrE Asing adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum negara asing yang bidang usaha utamanya adalah yang menyelenggarakan sertifikasi elektronik dan/atau menyediakan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik di luar wilayah hukum Indonesia.
  25. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk yang selanjutnya disebut PSrE Induk adalah induk dari PSrE Indonesia yang menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik bagi PSrE Indonesia.
  26. Pemilik atau Pemegang Sertifikat Elektronik (Subscriber) yang selanjutnya disebut Pemilik Sertifikat Elektronik adalah pihak yang identitasnya tertera dalam Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE dan sudah melalui proses verifikasi.
  27. Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut LS PSrE adalah lembaga yang menerbitkan Tanda Lulus PSrE dan laporan penilaian kelaikan PSrE.
  28. Tanda Lulus Audit Sistem Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut Tanda Lulus PSrE adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LS PSrE kepada PSrE yang telah memenuhi penilaian kelaikan.
  29. Komite Akreditasi Nasional adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada lembaga yang bertugas di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
  30. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) adalah tata cara dan/atau prosedur yang ditulis dan digunakan oleh PSrE untuk penggunaan, pendaftaran, penerbitan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
  31. Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) adalah ketentuan prosedur operasional Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik termasuk tata cara penerbitan Sertifikat Elektronik.
  32. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah, dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
  33. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  34. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  35. Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  37. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang aplikasi informatika.
  38. Pengawas Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah satuan kerja dalam Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi penatakelolaan dan pengendalian Sertifikat Elektronik.

 

Setelah memahami komponen apa saja yang ada pada ekosistem Sertifikasi Elektronik, berikut ini adalah tahapan Cara Mendirikan Perusahaan PSrE di Indonesia Sesuai Regulasi Kominfo dari pengjuan permohonan sampai mendapatkan Pengakuan PSrE Indonesia dari Kominfo.

Tahapan Pengakuan PSrE Indonesia dari Kominfo dimulai dengan:

1. Calon PSrE Mengirimkan Surat Permohonan Pengakuan beserta Persyaratan
2. Pendaftaran Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (OSS) untuk Calon PSrE non-Instansi
3. Pendaftaran Melalui Sistem Elektronik Pendaftaran PSrE Indonesia untuk Calon PSrE Instansi

Setelah mengirimkan permohonan berserta persyaratan selesai, selanjutkan harus melalui 6 proses, diantaranya:

1. Tahap Pengakuan Calon PSrE

Dit Tata Kelola memeriksa pemenuhan persyaratan dokumen, jika sudah terpenuhi maka akan diterbitkan Surat Keputusan Pengakuan Calon PSrE Indonesia, jika tidak terpenuhi maka harus Melengkapi Kekurangan Dokumen Persyaratan.

2. Tahap Pemenuhan Syarat

PSrE memenuhi dokumen persyaratan akan diverifikasi dokumen oleh  Dit Tata Kelola, jika terpenuhi maka Calon PSrE/PSrE menunjuk LS PSrE untuk melakukan penilaian kelaikan, namun jika tidak maka PSrE melakukan perbaikan pemenuhan persyaratan sebagai PSrE Indonesia.

3. Tahap Penilaian Kelaikan oleh LS PSrE

Calon PSrE atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang lolos tahap 2 selanjutkan masuk ke Tahap Penilaian Kelaikan oleh LS PSrE dengan Audit Sistem Interview Pemeriksaan SOP dengan operasional, jika lulus maka LS PSrE memberikan Tanda Lulus ke Menkominfo (berlaku 1 tahun sejak diterbitkan), jika tidak lulus maka harus melakukan Perbaikan Sistem, SOP, Dokumen Kebijakan dan kembali ke tahap Audit Sistem.

4. Tahap Testing CSR

Pada tahap testing CSR ini Dit Takel bersurat kepada Dit Pengendalian untuk melakukan penandatanganan CSR Calon PSrE, kemudian Dit Pengendalian
(PSrE Induk) meminta Calon PSrE menyerahkan CSR Testing. Selanjutnya Calon PSrE menyerahkan CSR Testing dan PSrE Induk melakukan pengujian CSR Testing jika berhasil akan masuk ke tahap Key Signing CSR, namun jika tidak berhasil Calon PSrE harus menyerahkan CSR Testing kembali.

5. Tahap Key Signing CSR

Bagi PSrE yang berhasil tahap testing CSR, maka akan masuk ke tahapan Key Signing CSR yaitu PSrE Induk harus melakukan Key Signing Ceremony CSR Calon PSrE, kemudian Calon PSrE
menyerahkan CSR dari sistem production ke PSre Induk, dan PSrE Induk meminta CSR dari sistem production secara offline.

6. Tahap Penerbitan SK Pengakuan

Setelah melewati rangkaian tahapan diatas , tahap ke 6 ini adalah tahap yang terakhir yaitu Penerbitan SK Pengakuan PSrE oleh Kominfo. Dit Pengendalian bersurat kepada Dit Tata Kelola terkait penyelesaian Key Signing Ceremony, lalu Penandatanganan SK Pengakuan PSrE* dan Penyerahan SK Pengakuan PSrE dan Sertifikat Elektrnonik kepada PSrE Indonesia. Selesai.

 

Ingin konsultasi lebih lanjut tentang bagaimana Cara Mendirikan Perusahaan PSrE di Indonesia Sesuai Regulasi Kominfo. Hubungi SERTISIGN 0811-9564-055 / 0811-8954-055

Apa Regulasi dan Panduan Membuat PSrE atau Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Apa Regulasi dan Panduan Membuat PSrE atau Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Anda dapat menemukan panduan membuat Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik di situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Di sana Anda dapat menemukan peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Peraturan Pemerintah PSTE No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Untuk memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada PSrE Indonesia; Dalam hal diperlukan, Kementerian atau Lembaga dapat mewajibkan Pengguna Sistem Elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik

Regulasi PSrE atau Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah

 

  1. Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
  2. Peraturan Pemerintah PSTE No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  3. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sedangkan panduan untuk membuat PSrE atau Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik step by step adalah sebagai berikut

 

  1. Panduan Aplikasi Yang Menggunakan Sertifikat Elektronik.
  2. Panduan Key Generation Ceremony.
  3. Panduan Operasional PSrE.
  4. Panduan Pengamanan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk Pemilik.
  5. Panduan Validasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
  6. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  7. Standar Interoperabilitas PSrE Berinduk Instansi.
  8. Standar Interoperabilitas PSrE Berinduk non-Instansi.
  9. Standar Verifikasi Identitas.

Tahapan yang perlu dilalui untuk menjadi perusahaan PSrE atau Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah

 

  1. Tahap Pengakuan Calon PSrE
  2. Tahap Pemenuhan Syarat
  3. Tahap Penilaian Kelaikan oleh LS PSrE
  4. Tahap Testing CSR
  5. Tahap Key Signing CSR
  6. Tahap Penerbitan SK Pengakuan

Tanda Tangan Digital untuk Transaksi Digital

Tanda Tangan Digital untuk Transaksi Digital di era digital seperti saat ini tentu saja semakin populer. Untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan benar dan aman, tanda tangan (atau tanda) digital dapat memberikan rasa percaya kepada pembeli dan penjual. Percaya diri kita terhadap transaksi digital akan meningkat secara signifikan jika mereka menggunakan tanda tangan digital. Dalam artikel ini kita akan melihat lebih dekat bagaimana tanda tangan digital dapat meningkatkan keyakinan transaksi digital.

Tanda Tangan Digital untuk Transaksi Elektronik
Tanda Tangan Digital untuk Transaksi Elektronik

Manfaat Tanda Tangan Digital di Masa Digital

Dengan kemajuan teknologi saat ini, prospek tanda tangan digital memang sangat menjanjikan. Melalui tanda tangan digital, transaksi dapat berlangsung dengan lebih aman dan nyaman. Ini juga akan memperkuat rasa percaya diri pelanggan terhadap bisnis atau organisasi yang bersangkutan.

Teknologi tanda tangan digital telah melompat jauh dalam beberapa tahun terakhir. Ini tidak hanya memberi kemudahan dalam melakukan transaksi dengan lebih aman, tetapi juga dapat membangun kepercayaan pelanggan agar bersedia untuk bermitra dengan usaha Anda. Era digital sekarang ini pun semakin banyak perusahaan yang mengadopsinya demi alasan-alas an seperti efisiensi dan jargon-jargon pengamanannya.

Autentikasi digital yang aman dapat meredam pengalaman penandatangan digital, tetapi jika ada tambahan keamanan lainnya selain autentikasi digital, maka kenyamanan pengguna akan meningkat.

Baca Juga: Tanda Tangan Digital Untuk Perorangan atau Individu

Pengaruh tanda tangan digital di transaksi digital

Penggunaan tanda tangan digital telah mengubah cara transaksi digital dilakukan. Ini terbukti bermanfaat dalam meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko kesalahan yang mungkin terjadi dalam penggunaannya.

Ada semakin banyak penggunaan tanda tangan digital dalam berbagai transaksi digital saat ini. Ini karena tanda tangan digital memberikan kesan yang lebih profesional dan formal daripada tanda tangan biasa. Kemudian juga, tanda tangan digital mempermudah proses verifikasi data, meningkatkan keamanan, dan efisiensi bagi para pelaku bisnis.

Tanpa pintu, rumah akan terbuka untuk semua orang. Namun jika Anda menggunakan banyak kunci yang berbeda-beda, maka aksesnya akan lebih sulit dan keamanan akan tetap terjamin. Meskipun mengakses ruangan di belakang atau gudang membutuhkan waktu lebih lama, rasa amannya pasti lebih berharga.

Bagaimana tanda tangan digital bisa meningkatkan keyakinan dalam transaksi digital?

Dengan tanda tangan digital, dapat menumbuhkan rasa percaya pada transaksi online. Ini karena sebuah tanda tangan digital bisa memberikan identitas unik dan validasi data yang diperlukan untuk melengkapi transaksi.

Tanda tangan digital membuat transaksi digital menjadi lebih mudah dan aman. Pengguna dapat dengan cepat mengakses dan menandatangani dokumen secara online, serta disimpan secara online tanpa perlu mencetak atau susun ulang tanda tangannya. Dengan tanda tangan digital, pengguna juga dapat memberikan otorisasi kepada pihak ketiga untuk melakukan transaksi atau untuk memiliki akses data tertentu.

Keuntungan dari penggunaan tanda tangan digital adalah ketika terjadi pelanggaran atau kecurangan transaksi, Anda memiliki bukti otentik yang kuat untuk digunakan di pengadilan. Tanpa tanda tangan digital, proses transaksi akan lebihmudah tetapi tidak dapat digunakan sebagai bukti. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih cerdas dalam melindungi data pribadi mereka dan berhati-hati dalam memberikan identitas pribadi kepada orang yang tidak berhak untuk meminta informasi tersebut.

SERTISIGN adalah penyedia aplikasi tanda tangan digital yang telah mendapatkan sertifikasi.

SERTISIGN adalah salah satu jenis layanan di Indonesia yang menyediakan tanda tangan elektronik. Dengan menggunakan tanda tangan elektronik, Anda dapat lebih mudah melakukan transaksi dan dokumen elektronik berdasarkan kebutuhan bisnis Anda. Kami memiliki berbagai macam pilihan tanda tangan elektronik untuk dipilih sesuai dengan preferensi Anda.

Kesimpulan Tanda Tangan Digital untuk Transaksi Digital

Tanda tangan digital dianggap sebagai teknologi yang dapat meningkatkan kepercayaan dalam berbagai transaksi digital. Mereka merupakan opsi yang lebih aman daripada tanda tangan tradisional karena memiliki sistem yang lebih kuat untuk mencegah pemerosotan dan penggantian data. Tanda tangan ini juga memungkinkan Anda untuk melacak siapa yang menandatangani dokumen dan kapan, memastikan bahwa Anda tetap patuh dengan peraturan.

Sudah tahu tentang kegunaan tanda tangan digital dalam transaksi digital? Segera gunakan dan gabungkan platform Anda dengan Tanda Tangan Digital yang Terdaftar di KOMINFO. Detail kontak Advisor Kami: 0811-8954-055. Dapatkan Kemudahan Tanda Tangan Digital dimana pun dan kapan pun!!

 

Manfaat Tanda Tangan Digital untuk Dokumen Elektronik

Dengan meningkatnya jumlah transaksi dan dokumen yang dibuat secara digital, Tanda Tangan Digital telah berubah menjadi sesuatu yang penting untuk berbagai jenis transaksi.

Bisnis modern banyak menggunakan teknologi agar lebih mudah beroperasi, menghemat biaya, dan mencapai tujuannya. Salah satu cara agar bisnis tersebut untuk merasakan manfaat ini adalah dengan menggunakan Teknologi Tanda Tangan Digital. Di artikel ini, kami akan membahas tentang dampak positif dari penggunaan Tanda Tangan Digital terhadap transaksi dan dokumen elektronik.

Manfaat Tanda Tangan Digital untuk Dokumen Elektronik
Manfaat Tanda Tangan Digital untuk Dokumen Elektronik

Apa itu Tanda Tangan Digital dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Tanda Tangan Digital adalah mekanisme yang digunakan untuk mengkonfirmasi identitas dan validasi dokumen online. Ini berfungsi seperti tanda tangan fisik, tetapi lebih cepat dan lebih efisien. Menggunakannya dapat meningkatkan keamanan, kredibilitas, validitas, dan akurasi dari dokumen digital Anda.

Tanda Tangan Digital memberikan pengguna kesempatan untuk menandatangani dokumen secara mudah dan praktis. Fungsi ini tersedia dalam berbagai aplikasi perangkat lunak yang dapat diakses melalui internet. Untuk mendapatkan akses, Anda harus memiliki akun dengan provider yang menyediakan layanan tersebut. Jika Anda sudah memiliki akun, Anda hanya perlu melakukan login dan Anda siap untuk menikmati manfaat dari Tanda Tangan Digital.

Fungsi Tanda Tangan Digital sangatlah mudah digunakan. Pengguna hanya perlu membuka dokumen yang ingin ditandatangani, lalu menekan tombol “Tandatangan”. Aplikasi akan kemudian meminta pengguna untuk login dengan menggunakan akun yang telah dimiliki. Setelah berhasil login, pengguna cukup menekan tombol “Tandatangan Dokumen” dan proses selesai.

Keuntungan Tanpa Kertas dengan Tanda Tangan Digital

Penandaan elektronik dapat mempermudah banyak situasi, salah satunya adalah ketika Anda ingin menandatangani sebuah dokumen tanpa harus secara fisik cetak terlebih dahulu. Tanda Tangan Digital juga akan menghemat waktu dan biaya, karena Anda tidak perlu lagi repot-repot mengirim dokumen melalui pos atau meneruskannya melalui jasa fotokopi.

Ada banyak jenis Tanda Tangan Digital yang tersedia untuk bisnis dan orang perorangan.

Penandatanganan elektronik memiliki banyak manfaat dalam menandatangani dokumen dan transaksi elektronik. Ini tidak hanya meningkatkan keamanan, namun juga dapat mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk proses penandatanganan. Berbagai macam Tanda Tangan Digital tersedia untuk bisnis dan individu. Pilihlah yang sesuai dengan kebutuhan Anda:

  1. Tanda Tangan Digital
  2. Tanda Tangan Tersertifikasi
  3. Tanda Tangan Pada Lembar Kerja Langsung (WFS)
  4. Tanda Tangan Direct Marketing Signatury (DMS)

Fungsi Tanda Tangan Digital untuk Dokumen Anda?

Tanda Tangan Digital bermanfaat untuk membuktikan identitas seseorang dan menunjukkan pengesahan dokumen tertentu. Bisa berbentuk tanda tangan manual dengan pena atau jenis digital yang hadir di aplikasi tertentu. Terobosan teknologi telah mendorong penggunaan Tanda Tangan Digital dalam transaksi dan dokumen digital.

Tanda Tangan Digital memenuhi beberapa fungsi kunci, salah satunya adalah untuk memverifikasi identitas seseorang. Ini dilakukan dengan mengecek informasi tentang pribadi yang tercantum dalam tanda tangannya, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan lain-lain untuk memastikan keabsahan data. Dengan demikian, Tanda Tangan Digital dapat digunakan dalam melakukan transaksi atau menandatangani dokumen.

Keuntungan dari Penggunaan Solusi Tanda Tangan Digital

Jika Anda ingin melakukan proses tanda tangan yang cepat dan efisien, maka solusi Tanda Tangan Digital adalah pilihan yang tepat. Dengan aplikasi E-Signature by Wondershare, Anda dapat menandatangani dokumen tanpa harus mencetak, scan, atau mengirimnya secara manual. Prosesnya lebih mudah dan cepat daripada berkomunikasi secara manual.

Solusi Tanda Tangan Digital dapat mempercepat dan membuat transaksi bisnis lebih efisien. Selain itu, ini juga membantu Anda untuk mengatur semua catatan komunikasi yang telah Anda lakukan dengan klien atau mitra bisnis. Jadi bila ada masalah yang muncul di kemudian hari, Anda dapat dengan mudah melacak apa yang telah disepakati sebelumnya.

Beralihlah ke Tanda Tangan Digital Sekarang!

Menggunakan Tanda Tangan Digital dalam sejumlah transaksi dan dokumen elektronik dapat memvalidasi identitas pengirim dan/atau penerima, serta menjamin integritas dan autentisitas data. Dengan penandatanganan elektronik, Anda bisa mendapatkan kemudahan dan fleksibilitas dalam memberikan tanda tangan, serta perlindungan yang lebih baik terhadap risiko penipuan.

Layanan tanda tangan digital terbaik.

Kami dari SERTISIGN salah satu perusahaan yang menyediakan Tanda Tangan Digital bagi para pengguna di Indonesia. Tanda Tangan Digital dapat digunakan untuk transaksi dan dokumen, sehingga membuat aktivitas bisnis Anda lebih efektif. Kami memberikan berbagai macam Tanda Tangan Digital yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Jadi, Anda sudah yakin tentang Semua Manfaat Manfaat Tanda Tangan Digital untuk Dokumen Elektronik? Segera integrasikan platform Anda dengan Tanda Tangan Digital dan konsultasikan kepada Advisor Kami. Anda dapat menghubungi Customer Support Kami di 0811-8954-055 untuk informasi lebih lanjut.

Tanda Tangan Digital dimanapun dan kapanpun!!

Tanda Tangan Digital Untuk Perorangan atau Individu

Dengan berkembangnya dunia digital, banyak orang yang berusaha untuk memanfaatkan teknologi untuk menghemat waktu dan biaya. Salah satu hal penting yang harus Anda tahu dalam bisnis modern adalah tanda tangan digital. Melalui artikel ini, kami akan memberikan tips bagaimana para individu dapat memanfaatkan tanda tangan digital untuk memudahkan proses transaksi online!

Tanda Tangan Digital Untuk Perorangan atau Individu
Tanda Tangan Digital Untuk Perorangan atau Individu

Apa artinya individu itu?

Individu adalah sebuah konsep yang sangat luas dan abstrak. Banyak filsafat dan ilmu pengetahuan berusaha untuk mendefinisikan individu, tetapi tidak ada definisi yang benar-benar universal. Secara umum, individu dapat diartikan sebagai seorang manusia yang unik dan berbeda dari orang lain. Individu memiliki ciri-ciri sendiri, pandangan hidup, nilai-nilai, dan cara pandang yang berbeda dari orang lain.

Orang sering mengatakan bahwa individu itu artinya “seperti saya”. Ini berarti bahwa setiap orang memiliki sifat unik yang membedakannya dengan orang lain. Oleh karena itu, setiap orang perlu diakui sebagai individu yang berdiri sendiri dengan hak dan kewajiban sendiri.

Apa Jenis Usaha Perorangan

Perusahaan atau organisasi tidak selalu membutuhkan Tanda Tangan Digital untuk setiap dokumen. Namun, ada beberapa situasi di mana penggunaan Tanda Tangan Digital sangat berguna bagi individu. Berikut adalah beberapa situasi dimana Tanda Tangan Digital dapat digunakan:

  • Untuk menandatangani surat perjanjian atau kontrak kerjasama. Menggunakan Tanda Tangan Digital dalam situasi ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan memberikan pihak-pihak yang terlibat perlindungan hukum yang lebih baik jika suatu saat terjadi masalah dengan kontrak.
  • Untuk mengajukan permohonan untuk izin usaha atau lisensi. Dalam situasi ini, Tanda Tangan Digital akan membuat proses lebih cepat dan mudah karena Anda tidak perlu mencetak dan menandatangani berkas permohonan Anda secara manual, sehing

Apa itu Tanda Tangan Digital?

Tanda Tangan Digital adalah sebuah tanda tangan yang diberikan secara elektronik, biasanya dengan menggunakan pena dan kertas. Tanda Tangan Digital dapat berupa teks, audio, atau video. Ada banyak cara untuk membuat Tanda Tangan Digital, dan sebagian besar perusahaan menyediakan beberapa opsi untuk para pelanggannya.

  • Bagaimana cara menandatangani dengan Tanda Tangan Digital?

Tanda Tangan Digital dapat digunakan untuk menandatangani berbagai macam dokumen, mulai dari surat perjanjian hingga laporan keuangan. Untuk individu, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menandatangani dengan Tanda Tangan Digital, antara lain:

  1. Gunakan aplikasi penandatangan elektronik. Aplikasi seperti aplikasi kami SERTISIGN dan juga aplikasi seperti Adobe Acrobat dan DocuSign memungkinkan Anda untuk menambahkan Tanda Tangan Digital ke dokumen digital. Untuk menggunakannya, buka dokumen yang akan ditandatangani, pilih menu “Tools” dan klik tombol “Sign & Certify”. Kemudian ikuti petunjuk yang muncul untuk mengakhiri proses penandatangan.
  2. Gunakan jasa penyedia Tanda Tangan Digital. Beberapa perusahaan seperti PT ACM, eversign dan hellosign menyediakan juga layanan jasa penyedia Tanda Tangan Digital.
  • Siapa yang dapat menggunakan Tanda Tangan Digital?

Individu yang berusia 18 tahun atau lebih dan memiliki domisili di Indonesia dapat menggunakan Tanda Tangan Digital. Pengguna juga harus memiliki rekening bank pada salah satu bank yang bekerjasama dengan Doku.

  • Kapan digunakan Tanda Tangan Digital

Tanda Tangan Digital dapat digunakan untuk berbagai macam dokumen, seperti kontrak, perjanjian, surat pernyataan, dan lain-lain. Tanda Tangan Digital juga dapat digunakan untuk mengakses situs web atau aplikasi yang mengharuskan Anda untuk login.

Tentang Kami

Kami salah satu Partner Elektronik yang memiliki Bisnis Pemanfaatan Sertifikat Digital dari Perusahaan PSRE Penyelenggara Sertifikasi menawarkan layanan penyelenggaraan sertifikasi elektronik untuk membantu Anda mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan.

Singkirkan kerumitan dokumen dan tandatangani dokumen secara digital dengan mudah. Tanda Tangan Digital hadir untuk membuat hidup Anda lebih mudah, lebih aman, dan menghemat waktu Anda. Dengan Tanda Tangan Digital, Anda dapat melindungi dokumen Anda dari akses tidak sah serta mendapat manfaat dari pengikatan & penerimaan hukum di sebagian besar negara. Mulailah merampingkan keamanan dokumen Anda hari ini dengan Tanda Tangan Digital!

Brand Kami SERTISIGN hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime.

Jadi Apakah Anda membutuhkan Tanda Tangan Digital Untuk Perorangan atau Individu?Jika ya, Semoga setelah membaca artikel ini dapat membantu Anda untuk memahaminya. Untuk mendapatkan Informasi lebih detail atau jasa Tanda Tangan Digital untuk Individu atau Personal segera Kontak Advisor Kami: 0811-8954-055.

Dapatkan Unlimited Signing dan Free Verification dengan Segera berlangganan Layanan Kami di SERTISIGN. Tanda Tangan Dokumen di Manapun dan Kapanpun!!

 

Tanda Tangan Digital untuk Perusahaan di Indonesia

Teknologi telah terus berkembang, dan ini telah membawa banyak manfaat bagi berbagai usaha. Salah satu hal yang sangat berguna adalah tanda tangan elektronik, yang dapat membantu perusahaan menghemat waktu dan biaya. Dalam artikel ini kita akan melihat lebih dekat tentang apa itu tanda tangan elektronik dan bagaimana hal itu dapat membantu bisnis Anda.

Tanda Tangan Digital untuk Perusahaan di Indonesia
Tanda Tangan Digital untuk Perusahaan di Indonesia

Akibat pandemi COVID-19, banyak orang yang terpaksa hanya dapat menghabiskan waktunya di rumah. Metode bekerja pun berubah secara digital, mulai dari meeting virtual, pekerjaan di rumah hingga pengesahan dokumen.

Sekarang, institusi atau hal pribadi yang memerlukan tanda tangan digital sekarang lebih mudah untuk diintegrasikan. Aplikasi dan situs dengan teknologi tanda tangan digital telah banyak ditawarkan sehingga memudahkan proses tersebut.

Apa pentingnya tanda tangan elektronik?

Tanda tangan elektronik sangat penting bagi perusahaan karena memberikan keamanan yang lebih baik dalam transaksi bisnis. Selain itu, tanda tangan elektronik juga dapat menghemat waktu dan biaya untuk perusahaan. Lalu bagaimana cara menggunakannya? “Tanda Tangan Elektronik untuk Perusahaan”

Perusahaan dapat menggunakan tanda tangan elektronik untuk membuat dan menandatangani dokumen secara online. Tanda tangan elektronik dapat memberikan keamanan tambahan untuk perusahaan karena hanya orang yang memiliki akses ke tanda tangannya yang dapat menandatangani dokumen. Untuk menggunakannya, perusahaan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke salah satu penyedia jasa tanda tangan elektronik. Setelah itu, perusahaan akan mendapatkan ID dan password untuk login ke sistem. Selain itu, perusahaan juga harus memasang perangkat lunak tanda tangannya di komputer atau laptop. Kemudian, perusahaan dapat mulai menandatangani dokumen secara online dengan menguploadnya ke sistem dan menekan tombol “Sign”.

Apa saja keuntungan Tanda Tangan Elektronik untuk Perusahaan?

Keuntungan menggunakan tanda tangan elektronik untuk perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen yang ditandatangani secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang ditandatangani secara manual.
  2. Proses penandatanganan elektronik lebih cepat dan mudah daripada penandatanganan manual, sehingga menghemat waktu dan biaya.
  3. Sistem penandatanganan elektronik dapat dilindungi dengan password, sehingga dokumen yang ditandatangani elektronik lebih aman daripada dokumen yang ditandatangani secara manual.

Baca juga: Cara Menggunakan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik untuk Perusahaan di Indonesia

Tanda tangan elektronik sangat aman jika digunakan dengan benar. Pertama, pastikan untuk menggunakan tanda tangan elektronik yang tersedia dari perusahaan yang anda percaya. Kedua, gunakan tanda tangan elektronik hanya untuk menandatangani dokumen yang anda inginkan. Jangan memberikan akses ke tanda tangan elektronik kepada siapapun selain dari orang yang anda percaya. Ketiga, segera setelah menandatangani dokumen, segera hapus dokumen tersebut dari komputer atau perangkat lunak yang anda gunakan.

Baca Juga: Cara Paling Mudah Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

Contoh perusahaan yang menggunakan tanda tangan elektronik

Tanda Tangan Elektronik untuk Perusahaan di Indonesia

Tanda tangan elektronik merupakan sebuah alat yang memungkinkan seseorang untuk menandatangani dokumen secara elektronik. Tanda tangan elektronik ini sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan untuk mempermudah proses administrasi. Beberapa contoh perusahaan yang menggunakan tanda tangan elektronik adalah:

  1. PT XYZ

PT XYZ adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi. Perusahaan ini menggunakan tanda tangan elektronik untuk melakukan pengajuan dokumen ke berbagai instansi pemerintahan. Dengan menggunakan tanda tangan elektronik, PT XYZ dapat menghemat waktu dan biaya transportasi karena tidak perlu lagi mengirimkan dokumen secara fisik.

  1. PT ABC

PT ABC adalah sebuah bank swasta yang cukup besar di Indonesia. Bank ini juga telah menyediakan fasilitas tanda tanga elektron

Kesimpulan

Tanda tangan digital dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan, seperti meningkatkan efisiensi, mempermudah komunikasi, dan mengurangi biaya. Bagi perusahaan yang beroperasi secara internasional, tanda tangan elektronik juga dapat membantu untuk menghemat waktu dan biaya pengiriman dokumen.

SERTISIGN hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara digital, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime.

Cara Paling Mudah Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

Cara Paling Mudah Tanda Tangan Digital Tersertifikasi– Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tanda tangan digital sangat penting untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Dengan adanya tanda tangan yang diverifikasi, pemalsuan, dan manipulasi dokumen dalam ruang digital dapat dicegah dengan efektif.

Akibat pandemi COVID-19, banyak orang yang terpaksa hanya dapat menghabiskan waktunya di rumah. Metode bekerja pun berubah secara digital, mulai dari meeting virtual, pekerjaan di rumah hingga pengesahan dokumen.

Sekarang, institusi atau hal pribadi yang memerlukan tanda tangan digital sekarang lebih mudah untuk diintegrasikan. Aplikasi dan situs dengan teknologi tanda tangan digital telah banyak ditawarkan sehingga memudahkan proses tersebut.

Tanda tangan basah bukan lagi diperlukan untuk memfinalisasi kontrak kerja selama pandemi Covid-19. Dengan cara ini, cara baru telah ditemukan untuk menandatangani dokumen secara digital. Protokol kesehatan dan kebijakan WFH telah mendorong banyak perusahaan agar memulai menggunakan tanda tangan digital untuk legalitas dokumen sebagai suatu kewajiban. Kelebihannya jadil alasana dari banyaknya perusahaan yang mulai beralih pada tanda tangan digital akibat prasmatisasi yang didapatkan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah mengatur keabsahannya di Indonesia. Jadi bisa disimpulkan bahwa penggunaan tanda tangan digital saat ini telah jelas keabsahannya.

Rekomendasikan aplikasi PsrE yang telah diakui oleh pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendorong pengguna untuk menciptakan tanda tangan elektronik melalui akun instagramnya. Mereka merekomendasikan aplikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui oleh pemerintah, yaitu:

PSrE Instansi:

  1. iOTENTIK.
  2. Balai Sertifikasi Elektronik.

PSrE Non Instansi:

  1. PrivyID.
  2. VIDA.
  3. PERURI.
  4. Digisign.
  5. TekenAja!
  6. Tilaka
  7. Xignature

Adapun cara membuat tanda tangan elektronik, yaitu:

  1. Akses salah satu dari tujuh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang diakui oleh Kemenkominfo di atas.
  2. Registrasikan diri dan identitas (termasuk foto KTP, NIK, e-mail, nomor telepon, dan lain-lain).
  3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email.
  4. Atur kata sandi sesuai ketentuan.
  5. Mulai gunakan tanda tangan elektronik

Lantas, bagaimana cara membuat tanda tangan digital? Berikut beberapa tools membuat tanda tangan digital:

  1. Scan
  2. PDF
  3. Google Doc
  4. Aplikasi Generator Tanda Tangan Digital
  5. Aplikasi Tanda Tangan Digital Berbasis QR Code
  6. Microsoft Word
  7. Website Tanda Tangan Digital Create My Signature

Penggunaan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi Oleh Notaris

Jika tanda tangan notaris yang dimaksud adalah atas nama pribadi dan tidak ada hubungan dengan jabatan notarisnya, tentu dapat dikatakan sah selama memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU ITE dan Pasal 59 ayat (3) PP PSTE.

Namun, jika notaris menggunakan tanda tangan elektronik terkait dengan jabatannya sebagai notaris, secara eksplisit memang belum ada aturan yang mengatur hal ini. Lantas, bagaimana legalitas penggunaan tanda tangan elektronik oleh notaris dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya?

Jika merujuk kepada Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 2/2014), ada peluang bagi seorang notaris menggunakan tanda tangan elektronik dalam menjalankan pekerjaannya (cyber notary).

Berikut bunyi pasal dan penjelasannya:

Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014:

Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014:

Yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”, antara lain, kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), membuat akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang.

Namun dalam praktiknya, menurut praktisi hukum Irma Devita Purnamasari, ada beberapa masalah dalam tanda tangan elektonik terkait dengan kewajiban notaris. Salah satunya adalah kewajiban membacakan akta di hadapan para pihak.

Ada dua jenis akta notaris, yaitu:

  • Pertama, akta partij (para pihak langsung berhadapan dengan notaris dan pihak tersebut yang menandatangani akta).
  • Kedua, akta relaas (menceritakan suatu kejadian dan notaris yang menandatanganinya).

Untuk akta partij, belum bisa menerapkan tanda tangan elektronik dikarenakan sebagai berikut.

  • Belum ada suatu digital signature yang dibuktikan dengan digital certificate yang terpercaya;
  • Masalah kepastian waktu dan tempat pembuatan akta; dan
  • Masalah tempat pelaksanaan.

Selama ketiga hal tersebut belum terpenuhi, tanda tangan elektronik belum bisa diberlakukan. Berbeda halnya dengan akta partij, akta relaas memungkinkan menggunakan tanda tangan elektronik, misalnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan dengan metode video conference. Hal ini dimungkinkan karena notaris secara langsung terlibat dan hadir menyaksikan RUPS tersebut.

Hal tersebut senada dengan uraian dalam artikel Kesiapan Notaris Indonesia dalam Menyongsong Cyber Notary yang diakses melalui laman PrivyID, sebuah penyedia layanan tanda tangan digital. Edmon Makarim, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam artikel itu menyatakan bahwa kehadiran secara fisik menjadi perdebatan, padahal secara elektronik, seperti video conference juga kehadiran secara fisik.

Selanjutnya, Deputi Teknologi Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan, memaparkan jika sistem dan teknologi saat ini sudah memungkinkan para notaris untuk go digital. Sistem pendaftaran di e-commerce harus digabungkan dengan verifikasi identitas di perbankan. Teknologi tanda tangan digital saat ini, sudah bisa menggabungkan keduanya, kemudahan e-commerce dan verifikasi identitas perbankan.

Nah, itulah cara-cara yang dapat Anda gunakan untuk membuat tanda tangan digital. Dengan menggunakan tanda tangan digital, Anda dapat menghemat banyak waktu dan usaha. Selain itu, tanda tangan digital juga aman dan nyaman digunakan.

Baca Juga: Tanda Tangan Digital Pada Sebuah Dokumen Elektronik

Aplikasi Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

Singkirkan kerumitan dokumen dan tandatangani dokumen secara digital dengan mudah. Tanda tangan digital hadir untuk membuat hidup Anda lebih mudah, lebih aman, dan menghemat waktu Anda. Dengan tanda tangan elektronik, Anda dapat melindungi dokumen Anda dari akses tidak sah serta mendapat manfaat dari pengikatan & penerimaan hukum di sebagian besar negara. Mulailah merampingkan keamanan dokumen Anda hari ini dengan Tanda Tangan Digital!

SERTISIGN hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara digital, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime.

Segera kontak kami di

crm@sertisign.id

WhatsApp Admin 1  +62811 8954 055

WhatsApp Admin 2  +62811 9564 055

Tanda Tangan Digital Pada Sebuah Dokumen Elektronik

Penggunaan tanda tangan digital telah meluas dalam era digital saat ini. Teknologi ini memungkinkan Anda untuk menyegel berbagai macam dokumen, mulai dari surat, kontrak, hingga konten online. Dalam artikel ini, kita akan melihat lebih dekat bagaimana tanda tangan digital dapat membantu Anda untuk memverifikasi dan proses pengolahan dokumen dengan mudah.

Tanda Tangan Digital Pada Sebuah Dokumen

Apa itu Tanda tangan digital?

Tanda tangan digital atau digital signature adalah sebuah tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan teknologi komputer. Tanda tangan digital mempunyai nilai yang sama dengan tanda tangan manual pada suatu dokumen. Tanda tangan digital juga dapat digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap pemalsuan dokumen.

Bagaimana cara untuk menandatangani sebuah dokumen secara digital?

Untuk menandatangani sebuah dokumen secara digital, pertama-tama Anda perlu memiliki akun dengan salah satu penyedia layanan Tanda tangan digital. Kemudian, login ke akun Anda dan cari tombol/link untuk menandatangani dokumen. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengunduh dan menginstal sebuah aplikasi yang disediakan oleh penyedia layanan. Setelah itu, buka dokumen yang ingin Anda tandatangani dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh aplikasi tersebut.

Baca juga: Tanda Tangan Digital untuk Dokumen Kependudukan di Indonesia

Apakah keuntungan dari menandatangani secara digital?

Keuntungan dari menandatangani secara digital adalah sebagai berikut:

  1. Prosesnya yang lebih cepat dan mudah. Anda tidak perlu repot mengirimkan dokumen tertanda ke pihak yang berwenang, cukup dengan mengirimkannya secara elektronik.
  2. Dokumen yang ditandatangani secara digital memiliki keabsahan hukum yang sama dengan dokumen yang ditandatangani secara manual, jadi Anda tidak perlu khawatir tentang hal ini.
  3. Dapat mengurangi risiko penipuan atau manipulasi data, karena semua prosesnya dilakukan secara online dan tercatat dengan jelas.

Apakah kerugian dari menandatangani secara digital?

Tanda tangan digital adalah proses untuk menandatangani dokumen dengan cara yang sama seperti tanda tangan conventional, hanya dilakukan secara online. Ini berarti Anda dapat menandatangani dokumen di mana pun Anda berada, kapan pun Anda inginkannya, dan hanya dengan menggunakan perangkat lunak komputer dan internet.

Apakah Tanda tangan digital itu sah?

Tanda tangan digital adalah sebuah tanda tangan yang diberikan secara elektronik. Tanda tangan digital memiliki nilai yuridis yang sama dengan tanda tangan tulis, dan dapat digunakan untuk mengakses, menandatangani, dan menyimpan dokumen digital.

Tanda tangan digital adalah salah satu bentuk pengenalan diri yang dapat digunakan secara legal di Indonesia. Tanda tangan digital juga dikenal sebagai e-signature atau digital signature, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan fisik. Di Indonesia, Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur penggunaan Tanda tangan digital, dan memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan Tanda tangan digital dan bagaimana ia dapat digunakan secara sah. Jadi tidak usah ragu lagi untuk menggunakan Tanda tangan digital saat ini karena negara telah hadir dalam proses pembuatan tanda tangan elekrtronik pada sebuah dokumen.

Aplikasi Tanda tangan digital Tersertifikasi

Singkirkan kerumitan dokumen dan tandatangani dokumen secara digital dengan mudah. Tanda tangan digital hadir untuk membuat hidup Anda lebih mudah, lebih aman, dan menghemat waktu Anda. Dengan Tanda tangan digital, Anda dapat melindungi dokumen Anda dari akses tidak sah serta mendapat manfaat dari pengikatan & penerimaan hukum di sebagian besar negara. Mulailah merampingkan keamanan dokumen Anda hari ini dengan Tanda tangan digital!

SERTISIGN merupakan Aplikasi tanda tangan digital tersertifikasi. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime.

Jadi setelah mengetahui tentang Tanda Tangan Digital Pada Sebuah Dokumen? Apakah Perusahaan Anda Siap mengintegrasikan platform Anda dengan Tanda Tangan Digital. Informasi detail Kontak Advisor Kami: 0811-8954-055.

Segera kontak kami di:

crm@sertisign.id

WhatsApp Admin 1  +62811 8954 055

WhatsApp Admin 2  +62811 9564 055

 

 

Tanda Tangan Digital untuk Dokumen Kependudukan di Indonesia

Tanda Tangan Digital untuk Dokumen Kependudukan di Indonesia

Di mana pun terdapat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka di tempat tersebut pasti akan dipenuhi oleh orang-orang yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Beragam dokumennya, mulai dari Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian hingga berbagai jenis dokumen lainnya.

Di kantor kependudukan, warga biasanya membawa berkas berisi semua dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan berbagai dokumen. Mereka juga sering harus melewati proses legalisir salinan dokumen mereka sebagai syarat sah untuk mendapatkan verifikasi data konvensional.

Namun, pandemi telah mengubah segala aspek kehidupan. Pada dunia kerja, penting untuk melakukan upaya pembatasan sosial dengan tujuan mencegah penumpukan orang di tempat-tempat tertentu untuk mengurangi risiko infeksi virus Covid-19.

Dokumen Kependudukan Berbasis Digital

Sebelum pandemi datang, ide tentang digitalisasi dokumen kependudukan sudah dimunculkan. Namun, untuk pelaksanaannya, masih memerlukan aturan pendukung yang berlaku di daerah-daerah. Sebagai contoh, Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan telah mengatur format digital, namun tetap saja penerapannya perlu mendapat dukungan Surat Edaran Walikota.

Pasal 19 ayat 6 Permendagri 104/2019 itu berbunyi “Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir”.

Kita ambil contoh di Surat Edaran Walikota Makassar No. 470/53/S.Edar/Disdukcapil/II/2020 mengenai Implementasi Permendagri nomor 104 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019, yang kemudian mengatur bahwa:

  • Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga yang telah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir
  • Dokumen Pencatatan Sipil yang telah ditandatangani secara elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Lalu aturan kedua yang disebut di surat edaran walikota tersebut, yaitu Permendagri No. 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, pada pasal 12 dan 14 mengatur bahwa Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan Akta Pencatatan Sipil Lainnya menggunakan kertas HVS 80 gram.

Baca Juga: Manfaat Penting Tanda Tangan Digital Bagi Pebisnis

Manfaat Aturan-Aturan Digitalisasi Dokumen Kependudukan

Apa manfaat dari aturan-aturan di atas? Di Makassar, warga tidak perlu lagi mengantre di kantor kependudukan untuk mengurus akta kematian. Ini karena website dinas setempat yang memungkinkan mereka mengunggah foto atau dokumen digital yang dibutuhkan sebagai persyaratan hanya dengan beberapa klik saja.

Setelah Anda mengirimkan dokumen lengkap, petugas akan memprosesnya dan memberi tahu Anda melalui email ketika selesai. Dokumen kependudukan yang telah disetujui diberikan dalam format digital berupa file PDF yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil. Secara fisik, tanda tangan ini berupa kode QR.

Tanda tangan digital tentu tidak sama dengan tanda tangan konvensional yang dihasilkan melalui proses scan. Mengingat dokumen ini adalah dokumen pemerintah, maka untuk memastikan keabsahannya memerlukan verifikasi yang lebih ketat. Dokumen kependudukan format digital ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat yang telah tertuang dalam Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Di tengah pandemi, warga telah menyesuaikan diri dengan menyimpan dokumen mereka seperti Kartu Keluarga atau Kutipan Akta Kematian secara digital. Meskipun demikian, untuk kepentingan urusan tertentu, dokumen harus tetap dicetak di kertas HVS A4 80 gram.

Dengan demikian, digitalisasi dokumen kependudukan masih dalam tahap pembentukan. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi warga pengguna yang biasanya harus antri di kantor negara. Namun, implementasi format dokumen digital ini setidaknya bisa mengurangi antrian fisik yang terjadi di kantor Dukcapil.

Warga masih harus mengurus surat-surat resmi dari RT, RW hingga ke kelurahan dan kadang kantor kecamatan. Meski begitu, setidaknya tidak ada risiko tinggi asosiasi dengan membuat antrian di berbagai tingkat tersebut, meskipun masih membutuhkan hadir secara fisik.

Bersikeras untuk melihat hari dimana semua dokumen kependudukan bisa dibuat secara digital. Cukup mengurus online dan me ndapat tanda tangan digital, tanpa harus menunggu tanda tangan Pemerintah Desa. Kami memandang verifikasi biometric identitas kita sebagai warga dengan cara jarak jauh akan sangat berarti agar proses urusan penduduk (termasuk transaksi di institusi keuangan) dapat dilakukan cepat, akurat dan aman tanpa adanya kontak fisik.

Tentang Kami

Untuk mendapatkan tanda tangan digital yang tersertifikasi sebetulnya cukup mudah, Anda tinggal melakukan registrasi dan penerbitan sertifikat digital. Apabila sertifikat digital sudah terbit Anda bisa langsung memanfaatkannya untuk tanda tangan digital, e-meterai, e-stamp, yang tentu saja tersertifikasi dan sah secara hukum.Anda tinggal upload dokumen PDF Anda dan langsung membubuhkan tanda tangan digital atau e-meterai pada dokumen Anda, kemudian menentukan letaknya, dan langkah terkahir yaitu memasukan otp atau pin yang sudah kita request ke sistem. Selanjutnya Dokumen akan tertandatangani dan bisa langsung diunduh ke perangkat atau storage Anda.

SERTISIGN hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime.

Jadi menurut Anda Apakah Pebisnis Harus Memiliki Tanda Tangan Digital? Di sini kami telah menjelaskan Manfaat Penting Tanda Tangan Digital Bagi Pebisnis, semoga bisa membantu. Apabila Anda menginginkan Info lebih detail dan ingin berkonsultasi dengan Advisor kami Segera kontak SERTISIGN di crm@sertisign.id WhatsApp Admin 1 +62811 8954 055 WhatsApp Admin 2 +62811 9564 055

 

Manfaat Penting Tanda Tangan Digital Bagi Pebisnis

Manfaat Penting Tanda Tangan Digital Bagi Pebisnis

Pebisnis saat ini harus mengikuti tren digital yang kuat dengan cara menggunakan tanda tangan digital. Fitur ini mulai populer di berbagai industri, termasuk perbankan maupun pebisnis kecil dan menengah. Berdasarkan manfaatnya, seperti lebih cepat, aman dan biaya rendah untuk proses transaksi elektronik – Anda pastinya akan mendapatkan banyak keuntungan jika sudah menggunakannya.

Manfaat Penting Tanda Tangan Digital Bagi Pebisnis
Manfaat Penting Tanda Tangan Digital Bagi Pebisnis

Menurut salah satu PSrE Berinduk di Indonesia, VIDA, penandatangan elektronik menawarkan solusi alternatif yang tidak ditemukan dengan tanda tangan konvensional. Hal ini menjadi penting di masa pandemi karena teknologi terus berkembang dan orang terpaksa banyak melakukan interaksi secara jarak jauh.

Manfaat Penting tanda tangan digital bagi pebisnis

Berikut adalah beberapa manfaat penting dari tanda tangan elektronik bagi pebisnis, seperti yang disajikan oleh layanan Tanda Tangan Digital, @ttddigital, milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo):

1. Memastikan identitas individu dan bisnis 

Di Indonesia, legalitas dari tanda tangan elektronik sudah menjadi kenyataan setelah UU No. 8 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP. No. 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik diatur lebih lanjut. Ini berarti bahwa tanda tangan elektronik memiliki keabsahan hukum yang sama dengan tanda tangan manual dan memberikan jaminan terhadap identitas para pelaku bisnis.

2. Menandatangani dokumen elektronik tanpa perlu bertemu secara langsung

Keuntungan utama dari tanda tangan elektronik adalah kenyamanannya. Anda dapat menandatangani dokumen secara online tanpa harus bertemu secara fisik. Ini juga melepaskan batas-batas geografis karena sangat mudah melakukannya, kapan pun dan di mana pun Anda berada.

3. Mengurangi penggunaan kertas

Legalisasi dan persetujuan digital merupakan manfaat besar bagi sektor bisnis dengan ruang kantor terbatas. Selain itu, tanda tangan elektronik juga membantu dalam upaya mengurangi penggunaan bahan kertas dan pelestarian pohon. Ini adalah cara yang efektif dan praktis untuk melakukan legalisasi tanpa harus membutuhkan banyak kertas fisik.

4.Risiko terkena pemalsuan dokumen lebih rendah.

Teknologi dapat membantu meningkatkan keamanan dokumen yang disetujui. Enkripsi tingkat tinggi dalam tanda tangan elektronik melindungi dokumen dari penyalinan dan pemalsuan. Terlebih lagi, jika Anda menggunakan tanda tangan biometrik, hanya orang yang berwenang yang dapat menandatanganinya

5.Hemat

Penggunaan tanda tangan elektronik memberi banyak manfaat bagi Anda mulai dari penghematan biaya, waktu, dan kertas. Tidak ada lagi kebutuhan untuk mencetak dokumen, memindaian dokumen, atau penyimpanan dokumen. Dokumen elektronik dapat ditandatangani dan dikirim melalui e-mail hanya dengan beberapa klik sederhana. Proses pengiriman oleh kurir sebagai pihak ketiga juga tidak diperlukan.

Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

Jika Anda ingin membuat dokumen digital dalam bentuk PDF yang aman dan terenkripsi, kami sarankan untuk menggunakan aplikasi tanda tangan digital yang sah dan telah diakui oleh KEMKOMINFO sebagai induk dari penyelenggara sertifikasi elektronik di Indonesia.

Untuk mendapatkan tanda tangan digital yang tersertifikasi sebetulnya cukup mudah, Anda tinggal melakukan registrasi dan penerbitan sertifikat digital. Apabila sertifikat digital sudah terbit Anda bisa langsung memanfaatkannya untuk tanda tangan digital, e-meterai, e-stamp, yang tentu saja tersertifikasi dan sah secara hukum.Anda tinggal upload dokumen PDF Anda dan langsung membubuhkan tanda tangan digital atau e-meterai pada dokumen Anda, kemudian menentukan letaknya, dan langkah terkahir yaitu memasukan otp atau pin yang sudah kita request ke sistem. Selanjutnya Dokumen akan tertandatangani dan bisa langsung diunduh ke perangkat atau storage Anda.

SERTISIGN hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime.

Jadi menurut Anda Apakah Pebisnis Harus Memiliki Tanda Tangan Digital? Di sini kami telah menjelaskan Manfaat Penting Tanda Tangan Digital Bagi Pebisnis, semoga bisa membantu. Apabila Anda menginginkan Info lebih detail dan ingin berkonsultasi dengan Advisor kami Segera kontak SERTISIGN di crm@sertisign.id WhatsApp Admin 1 +62811 8954 055 WhatsApp Admin 2 +62811 9564 055

 

Copyright © 2025 Perusahaan Penyedia Tanda Tangan Digital & e-Meterai Resmi di Indonesia