Wajib Pajak diingatkan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-Form. Mereka tidak lagi perlu tanda tangan secara manual, karena kode verifikasi akan berfungsi sebagai tanda tangan digital. Jadi, wajib pajak dapat dengan mudah dan cepat membuat laporannya tanpa harus menandatangani dokumen PDF SPT.
Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019 mendefinisikan bahwa pengisian kode verifikasi atau token yang dikirim oleh DJP dianggap sebagai tanda tangan digital. Ini berlaku untuk setiap SPT Tahunan dan merupakan alat yang diterima untuk mengesahkannya.
“Saat sudah berhasil submit e-Form tersebut, mengingat sebelum submit pasti akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/SMS, artinya SPT tersebut sudah ditandatangani secara digital,” cuit @kring_pajak.pajak DJP.
Jangan lupa bahwa E-Form adalah salah satu cara untuk menyerahkan SPT secara digital. Jika Anda memilih E-Form, DJP akan mengirimkan kode verifikasi sebagai tanda tangan elektronik representatif Andap. Kode ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan fisik yang biasa digunakan.
Undang-Undang PER-02/PJ/2019 menyebutkan bahwa DJP dapat menggunakan kode verifikasi sebagai tanda tangan digital ketika SPT disampaikan secara elektronik. Pasal 12 ayat (3) dan (4) menjelaskan tentang hal ini lebih lanjut.
“Apabila sudah melakukan pelaporan sesuai ketentuan, tidak perlu melakukan pembetulan. Apabila sudah mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) maka pelaporan sudah berhasil disampaikan,” kicauan akun DJP.
Pemerintah telah memastikan bahwa E-Form adalah satu-satunya saluran untuk melaporkan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lain, seperti e-SPT, telah secara permanen ditutup sejak Mei 2022. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menggunakan E-Form saat melaporkan SPT Tahunan PPh.
Direktorat Jenderal Pajak baru saja rilis format e-Form PDF pada bulan Maret 2021, yang menawarkan berbagai manfaat bagi wajib pajak. Dengan adanya inovasi tersebut, wajib pajak bisa lebih nyaman dalam mengurus pajak mereka.
Jika Anda tidak memiliki koneksi internet, masih ada cara untuk mengirimkan SPT. Wajib Pajak hanya membutuhkan akses internet untuk mengirim Dokumen SPT dalam format pdf. Kemudian, formulir dapat digunakan dengan membuka Adobe PDF.
Token dapat dengan mudah dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Fitur import menggunakan comma separated value (CSV) memungkinkan Anda untuk mengimpor data-data tabular seperti daftar bukti potong. Validasi NPTN dan PBK juga dilakukan ketika submit, dan software ini bisa dijalankan di Mac.
Berita ini didapat dari DDTCNews.
Bidang perpajakan di Indonesia telah menerapkan Tanda Tangan Digital. Jika Anda memerlukan bantuan untuk mengimplementasikan tanda tangan digital sesuai dengan kebijakan pemerintah, silahkan hubungi SERTISIGN – PT. AGARA CIPTA MANDIRI untuk konsultasi. Kami memiliki tim tenaga ahli yang siap membantu Anda melalui proses ini.
PT. AGARA CIPTA MANDIRI – SERTISIGN
WhatsApp +62 811-8954-055
WhatsApp +62 811-9564-055